BIODATA

BIODATA Sofyan, Caleg PKS Jadi Bandar 70 Kilogram Sabu, Duit Buat Kampanye, Terancam Hukuman Mati

Diduga kuat, uang hasil penjualan narkoba digunakan Sofyan untuk membiayai kampanye sebagai caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS di Pemilu 2024.

Editor: Tiara A. Rizki
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). 

Dipecat PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak menoleransi Sofyan yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus sindikat peredaran narkoba.

Hal ini disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, saat ditemui Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

"Saya dengar dari Dewan Pimpinan Wilayah PKS Aceh sedang memproses bukan PAW, ya, tapi langsung memecat karena memang PKS itu partai yang sangat tegas ketika ada caleg-nya bermasalah dengan narkoba," ucapnya.

Peredaran narkoba, jelas Nasir, tergolong ke dalam extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.

Atas dasar itu, partainya tak akan berpikir panjang untuk mengambil tindakan.

"Kita tahu bahwa narkoba itu suatu kejahatan extrordinary, tidak ada pikir-pikir langsung dipecat," ungkapnya.

Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Kabupaten Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan (baju oranye), yang terlibat peredaran narkoba jenis sabu 70 kilogram, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: BIODATA Gus Zizan, Anak Kyai yang Viral Gara-gara Diduga Pergi ke Klub Bareng Zoe Levana

Baca juga: BIODATA Ebrahim Raisi, Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter: Tangan Kanan Ali Khamenei

Ia juga menjelaskan, caleg dengan perolehan suara kedua terbanyak akan menggantikan posisi Sofyan sebagai DPRK Aceh.

Di sisi lain, Nasir memastikan tindakan yang dilakukan Sofyan di luar kehendak PKS.

"Tentu saja nanti proses pergantiannya akan berlangsung dan caleg nomor 2 mendapatkan suara terbanyak akan menggantikan posisi itu."

"Tapi ini di luar kehendak kami di luar pengetahuan kami dan kita tidak tahu," ujarnya.

Terancam Hukuman Mati

Dalam kasus ini, Sofyan dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena ditangkap proses dia dalam Undang-Undang Narkotika Pasal 114 Juncto 132 UU Narkotika," kata Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin.

Atas perbuatannya, Mukti menyebut Sofyan terancam dijatuhi hukuman maksimal pidana mati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved