BIODATA

BIODATA Siti Nurbaya Bakar yang Sebut Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang Efektif

Kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak biodata Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang sepakat organisasi kemasyarakatan (ormas) diberi izin untuk mengelola tambang.

Wanita berusia 67 tahun ini mengaku, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.

Dia meyakini, setiap ormas akan mampu mengelola usaha pertambangan karena memiliki organisasi sayap di bidang bisnis.

"Organisasi itu kan punya sayap-sayap organisasi, termasuk juga punya sayap bisnis. Nah, jadi yang dimaksud dengan perizinan itu, itu di sayap bisnisnya. Jadi, tetap saja profesional sebetulnya," kata Siti Nurbaya Bakar saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (2/6/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ia beranggapan, pemberian izin pengelolaan tambang akan jauh lebih efektif ketimbang ormas tersebut membuat proposal permintaan dana setiap kali diperlukan.

"Ormas itu pertimbangannya itu tadi, karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan (mampu mengelola). Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.

Menurut Siti, pemberian izin ini merupakan bentuk peningkatan produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.

Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memberi ruang produktivitas kepada masyarakatnya.

"UUD itu kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat, apa pun salurannya, harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Itu kan hak rakyat gitu ya, yang harus diperhatikan oleh negara," tutur Siti.

Siti menyampaikan, sejauh ini sejumlah masyarakat sudah mengajukan pemberdayaan hutan sosial.

Pengajuan datang dari berbagai kelompok agama. Namun, ia tidak menyebutkan kelompok apa saja itu.

"Kalau yang hutan sosial banyak. Ya kan banyak kelompok-kelompok juga, macam-macam lah dari berbagai agama juga, enggak ada masalah. Bukan, ini bukan soal agama lho, ya. Kan tadi saya bilang tergantung itu sayap bisnisnya atau sayap, sayap profesionalnya gitu," jelas Siti.

Baca juga: BIODATA Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo Disebut Maju Pilgub DKI Jakarta 2024, Kini Membantah

Baca juga: BIODATA Wahyu Tjiptaningsih, Istri Eks Bupati Cirebon Sunjaya Bantah Anaknya Terlibat di Kasus Vina

BIODATA Siti Nurbaya Bakar

Nama: Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc.

Tempat, tanggal lahir: Jakarta, 28 Juli 1956

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved