BIODATA

BIODATA Siti Nurbaya Bakar yang Sebut Pemberian Izin Ormas Kelola Tambang Efektif

Kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas tak serta merta dilakukan tanpa perhitungan.

Editor: Tiara A. Rizki
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar 

Riwayat Pendidikan:

  • SD Muhamaddiyah III, Matraman, Jakarta. Lulus 1968
  • SMP Negeri 50 Slamet Riyadi, Jakarta. Lulus 1971
  • SMA Negeri 8 Bukit Duri, Jakarta. Lulus 1974
  • Institut Pertanian Bogor, 1975-1979
  • International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC), Enschede, Belanda. Lulus 1988
  • S3 IPB kolaborasi dengan Siegen University, Jerman. Lulus 1998.

Riwayat Pekerjaan

  • Kasubid Analisis Statistik Bappeda Lampung 1981-1983
  • Kasi Penelitian Fisik Bappeda Lampung 1983-1985
  • Kasi Pengairan Bappeda Lampung 1985-1988
  • Kasi Tata Ruang Bappeda Lampung 1988-1990
  • Kabid. Penelitian Bappeda Lampung 1990-1995
  • Kabid. Prasarana Fisik Bappeda Lampung 1995-1996
  • Wakil Ketua Bappeda Tk. 1 PEMDA Lampung 1996-1998
  • Kepala Biro Perencanaan Depdagri 1998-2001
  • Tenaga Pengajar Perguruan Tinggi di Lungkungan Kopertis Wilayah III 2001-sekarang
  • Pelaksana Manajemen STPDN Menteri Dalam Negeri 2003-2004
  • Sekretaris Jenderal Depdagri 2001 (Mendagri Surjadi Soedirdja)
  • Sekretaris Jenderal Depdagri 2001-2005 (Mendagri Hari Sabarno)
  • Dewan Komisaris PUSRI Kementerian BUMN RI 2011-2015
  • Ketua Komite Investasi dan Manajemen Risiko PUSRI 2012-2013
  • Sekretaris Jenderal DPD RI 2006-2013
  • Ketua DPP Partai NASDEM 2013-sekarang

Jabatan Dalam Kabinet:

  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Kerja masa kerja 2014-2019
  • Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Kabinet Indonesia Maju masa kerja 2019-2024

Baca juga: BIODATA Indra Fajar, Jabat Kapolres Cirebon Saat Kasus Pembunuhan Vina Terjadi 8 Tahun Lalu

Baca juga: BIODATA Thomas Djiwandono, Wakil Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Bakal Jadi Menkeu?

Baca juga: BIODATA Susno Duadji, Eks Kabareskrim Polri yang Sebut Kesaksian Aep dalam Kasus Vina Cirebon Lemah

Jokowi Beri Izin Ormas Kelola Tambang

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dikutip dari salinan resmi PP Nomor 25 yang diunggah di laman resmi Sekretaris Negara, Jumat (31/5/2024), aturan tersebut diteken pada 30 Mei 2023.

Dalam beleid atau regulasi tersebut, terdapat aturan baru yang memberikan izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan keagamaan untuk mengelola pertambangan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Pada Pasal 83A Ayat (1), dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan.

Kemudian, WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun IUPK dan atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan dan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.

Kemudian, disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Diolah dari: Kompas.com, kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id, sitinurbaya.com

(TribunnewsBogor.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved