Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Terkuak! Rintihan Vina Cirebon di Flyover Talun, Kondisinya Tragis Hingga Darah Mengalir

Diketahui, korban Vina dan Eki ditemukan tewas pada  27 Agustus 2016 lalu di flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TikTok
ILUSTRASI - Rintihan Vina Cirebon di Flyover Talun, Kondisi korban cukup Tragis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rintihan Vina Cirebon delapan tahun lalu terkuak.

Sejumlah fakta bermunculan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Kasus pembunuhan yang kembali disorot setelah 8 tahun berlalu ini memang menuai kontroversi.

Terlebih, sejak polisi mengamankan tersangka Pegi Setiawan pada pertemgahan bulan Mei 2024 lalu yang disebutkan sebagai buronan kasus Vina Cirebon.

TONTON JUGA:

Diketahui, korban Vina dan Eki ditemukan tewas pada  27 Agustus 2016 lalu di flyover Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Awalnya, remaja pasangam kekasih ini sempat dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan.

Namun, setelah keluarga korban melaporkan ada kejanggalan, akhirnya terungkap jika Vina dan Eki tewas dibunuh oleh gerombolan geng motor.

Saat ini, 8 pelaku telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

Tujuh diantaranya divonis hukuman seumur hidup, sedangkan seorang pelau atasnama Saka Tatal divonis 8 tahun 3 bulan penjara.

Namun, Saka Tatal sudah bebas sejak tahun 2020 lalu karena mendapatkan remisi.

Sementara itu, Pegi Setiawan yang merupakan DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polda Jabar.

Disisi lain, ada fakta menarik dari persidangan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun silam.

Posisi CCTV di TKP pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini sedang jadi perbincangan netizen.
Posisi CCTV di TKP pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini sedang jadi perbincangan netizen. (Kolase Ist)

Rupa-rupanya, korban Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon belum meninggal dunia saat dibuang para pelaku ke flyover Talun, Cirebon.

Mengutip Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 3/Pid.B/2017/PN Cbn, pada halaman 144 menyatakan, jika korban Vina masih hidup saat ditinggalkan oleh para pelaku usai dianiaya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved