Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bantah Melmel, Suroto Sebut Vina dan Eky Tak Ditolong Siapapun di TKP, Padahal 1 Korban Masih Hidup

Saksi mata di TKP penemuan Vina dan Eky, Suroto membantah keterangan Melmel yang mengaku ada di lokasi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Facebook/iNews TV
Saksi mata di TKP penemuan Vina dan Eky, Suroto membantah keterangan Melmel yang mengaku ada di lokasi. 

Bahkan Susno Duadji membandingkan kesaksian Suroto dengan Melmel dan Aep.

"Kalau kesaksian Aep, Melmel tidak kuat," kata dia.

Susno Duadji juga mengatakan kalau kesaksian Suroto ini bisa mengungkap kasus yang sebenarnya.

"Kesaksian Pak Suroto kalau benar, maka jalannya perkara ini akan berbalik 180 derajat, termasuk yang sudah disidangkan," tandasnya.

Vina Merintih

Rupanya Suroto sudah pernah diperiksa sebagai saksi di persidangan 8 tahun lalu.

Dalam fakta persidangan yang terdapat dalam Putusan PN Hadi Saputra dikk Suroto memastikan kalau Vina saat di TKP hingga ke rumah sakit masih dalam kondisi bernyawa.

"Untuk yang perempuan kondisi masih merintih aduh....aduh...," kata Suroto dalam Putusan PN Hadi Saputra dkk.

Suroto juga mengatakan kalau saat itu Vina mengenakan rok mini pendek dengan posisi tergeletak telentang.

Dalam putusan itu, Suroto melihat hidung Vina mengeluarkan darah, kaki bagian kanan luka parah dengan luka terbuka seperti kena sabetan senjata tajam, dan tangan kanan patah.

Baca juga: Egi Ripra Ternyata Takut Bertemu Pelaku Kasus Vina, Sempat Curigai Polisi, Kalau Ngaku Kenal Gimana?

"Pada saat itu rok mini perempuan tersebut tersingkap ke bagian perut sehingga warga yang ada di sekitar TKP dapat dengan jelas melihat celana dalam korban," jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku melihat posisi celana dalam VIna tidak dalam posisi yang sebenarnya.

Bahkan Suroto juga yang menutup bagian rok Vina menggunakan jaket biru muda bertuliskan XTC.

"Tidak menutup semua alat kelaminnya sehingga saksi melihat ada kejanggalan (keanehan) lalu saksi menutupnya dengan jaket," tulis putusan itu lagi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved