Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Terhadap Pelajar di Kota Bogor, Masih Pakai Seragam Sekolah

Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA di Jalan Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogo

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polisi tangkap tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar di Jalan Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Sabtu (8/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Polresta Bogor Kota mengamankan tiga pelaku pembacokan terhadap pelajar SMA di Jalan Surialaga, Kelurahan Pasir Kuda, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Kamis (6/6/2024).

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka atas kejadian ini diantara RIR (17) yang berperan sebagai pelaku penganiayaan, kemudian MRP (19) dan KAS (17) bertugas sebagai pengendara motor.

Sedangkan satu pelaku penganiayaan lainnya yakni RA (17) melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Peran dari tiga pelaku tersebut pertama yang membacok terhadap korban, yang celuritnya menancap di kepala korban. Kemudian dua lainnya adalah joki dari pelaku," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (8/6/2024).

Selain itu, polisi juga turut mengamankan belasan pelajar lain yang terlibat dalam kejadian yang mengakinatkan dua pelajar mengalami luka pada bagian kepala dan pinggang.

Para pelajar yang diamankan itu dihadirkan dalam press conference di Mapolresta Bogor Kota.

Belasan pelajar tersebut masih mengenakan seragam putih abu, sedangkan tiga tersangka mengenakan baju tahanan berwarna orens.

"Keterlibatannya ikut dalam rombongan hanya ikut-ikutan saja. Tapi kita panggil semua pihak," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 22 Tahun 1951 tentang UU Darurat Jo Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Pelaku kita jerat dengan pasal penganiayaan, perlindungan anak dan sistem peradilan anak," pungkasnya.

Sebagai informasi, para pelaku merupakan pelajar di salah satu sekolah SMA di Kota Bogor, dan satu pelaku berinisial MRP (19) merupakan alumni di salah satu sekolah SMA swasta di Kota Bogor.

Sedangkan kedua korban merupakan pelajar SMA di wilayah Ciomas Kabupaten Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved