Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Mulai Terungkap Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, 7 Terpidana Bongkar Penyiksaan yang Dialaminya
Mantan narapidana Lapas Kesambi Cirebon, Ahmad Budi Permadi berbicara tentang amarah tujuh terdakwa kasus Vina Cirebon.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tujuh terpidana kasus Vina Cirebon menumpahkan amarahnya kepada Ahmad Budi, mantan Napi Lapas Kesambi Cirebon, Jawa Barat.
Ahmad Budi Permadi mengatakan, tujuh terpidana kasus Vina Cirebon itu mencurahkan pengalaman buruk atas perlakuan kasar yang mereka.
Bahkan Ahmad Budi Permadi sampai menggambarkan ekspresi wajah marah dan kekecewaan para terpidana itu.
Mereka merasakan pertentangan batin atas semua hal buruk yang dialami.
"Ya nampak sekali dari muka mereka itu, terus terang aja dia ngomong ke saya itu dengan sedih dan amarah yang keluar dari mereka," ungkap Ahmad Budi Permadi dalam tayangan akun YouTube Kompas TV, Sabtu (8/6/2024).
"Itu bahwasanya selama proses pem-BAP-an tadi dia diperlakukan hal tidak pantas dan tidak wajar. Selalu mendapatkan bentuk-bentuk kekerasan yang dialami," sambungnya lagi.
Dipaksa mengaku
Ahmad Budi Permadi mengatakan, jika para terpidana cerita kalau mereka dipaksa mengaku terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Curhatan tersebut diterima oleh Ahmad Budi Permadi, karena ia berada di sel yang sama dengan 7 pelaku kasus Vina Cirebon.
Baca juga: Cerita Suroto Dengar Percakapan Polisi dan Pelaku Kasus Vina, Ngaku Soal Balok : Buang Dimana ?
Ahmad Budi Permadi menyampaikan bahwa salah satu terdakwa yang bernama Sudirman mengatakan bahwa mereka mendapat tindak kekerasan saat proses pemeriksaan.
Bahkan ketujuh terdakwa tersebut dipaksa untuk mengaku bahwa mereka adalah pembunuh Vina dan kekasihnya, Eky.
Perbedaan hasil visum
Sementara itu, ada perbedaan antara hasil visum Eky pacar Vina Cirebon dengan tuntutan terdakwa.
Pada tuntutan terdakwa yang sudah diadili, disebutkan bahwa beberapa pelaku sempat menusuk Eky.
Tusukan itu dilakukan di dada kanan dan perut kiri korban Eky.
Namun pada hasil visum yang tertuang pada Putusan Banding Rifaldy dkk, tidak disebutkan adanya luka tusukan di tubuh Eky.

Berdasarkan putusan sidang, Eky ditusuk oleh terdakwa Rifaldy dan Andi.
"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKA menusuk dada sebelahkanan korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali denganmenggunakan samurai ukuran panjang dan memukul dengan batu kebagiankepala Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA sebanyak 1 (satu) kali," tulis putusan tersebut.
Kemudian seorang DPO atas anama Pegi alias Perong, juga ikut melukai Eky dengan senjata tajam.
"Sdr. PEGI Als PERONG memukul dan menyabetkan samurai pendek berbentuk pipa ke tubuh Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA," tulisnya lagi.
Tak hanya itu, DPO atas nama Dani juga melakukan penusukan ke tubuh Eky.
Bahkan tusukan itu juga yang diduga mengakibatkan Eky meninggal dunia.
"Sdr. DANI menusuk dengan menggunakan samurai ukuran pendek kebagian perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga akhirnya Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANAmeninggal dunia di tempat" tulis putusan itu lagi.
Hasil Visum
Sementara itu, masih dalam putusan yang sama, berdasarkan hasil visum tidak disebutkan adanya luka akibat benda tajam.
Disebutkan bahwa pada 13 September 2016 dilakukan ekshumasi terhadap jasad Eky.
Ekshumasi itu dilakukan 17 hari setelah jenazah Eky ditemukan tewas di flyover pada 28 Agustus 2016.
Berikut ini hasil kesimpulannya :
Pada mayat laki - laki berusia sekitar16 (enam belas) tahun, tampak mayat sudah membusuk, terdapat tanda -tanda trauma tumpul pada kepala berupa patah tulang atap tengkorak bagian depan dan belakang, patah tulang dasar tengkorak, patah tulang rahang atas, dan patah tulang rahang bawah yang dapat mengakibatkankematian.
Terdapat tanda – tanda trauma tumpul berupa patah tulang pada tulanglengan atas kanan, tulang hasta kanan, dan tulang pengumpil kanan, luka terbuka pada dahi kiri, mata kaki kanan bagian dalam, dan tungkai bawah kiri, luka lecet pada mata kaki kiri bagian luar hingga punggung kaki kiri,serta resapan darah pada bagian kulit dada.
Pada hasil visum itu, tidak ditemukan adanya luka tusuk di dada maupun perut korban Eky.
Pengacara terdakwa kasus Vina Cirebon, Titin Prilianti membenarkan bahwa pada hasil visum Eky disebutkan korban hanya mengalami luka lecet.
"Visum pertama hanya luka lecet dan benturan benda tumpul," kata Titin dikutip dari Youtube Diskursus Net, Senin (20/5/2024).
Bahkan menurut Titin, pada baju yang dipakai Eky di malam kejadian, tidak ditemukan adanya robek.
Pada persidangan yang digelar tertutup, kata Titi Prilianti, dihadirkan barang bukti berupa pakaian Eky yakni kaos berwarna hitam tulisan 'Marvel'.
"Dijembreng dan kaos itu tidak ada luka robek, kaos dalam kondisi utuh, baik bagian dada maupun di perut," jelas dia.
Namun Titin mengatakan kalau jaket yang dikenakan korban Eky saat itu tidak dihadirkan di persidangan.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
narapidana
Cirebon
Ahmad Budi Permadi
ekspresi
amarah
kecewa
Vina Cirebon
Eky
Vina
dipaksa
terpidana
terdakwa
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.