Ancaman Polwan Sebelum Bakar Suami Hidup-hidup, Chat WhatsApp Terakhirnya Briptu FN Terkuak

Dalam kondisi tangan diborgol ke tangga lipat, korban disiram menggunakan bensin lalu dibakar hidup-hidup oleh istrinya sendiri.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Ancaman Polwan Sebelum Bakar Suami Hidup-hidup, Chat WhatsApp Terakhirnya Terkuak 

Sementara itu, tangan kiri korban diborgol dan dikaitkan di tangga yang berada di garasi lalu dibakar hidup-hidup.

Motif Pelaku

Motif polwan bakar suami hidup-hidup hingga meninggal dunia pun terungkap.

Briptu FN kabarnya tersulut emosi karena suaminya yang berdinas sebagai Anggota Satsamapta Polres Jombang selalu menghabiskan uang gajinya untuk bermain judi online.

 Uang tabungan dari gaji tersebut, lanjut Dirmanto, dianggap oleh Briptu FN seharusnya dapat digunakan untuk membiayai hidup keduanya, beserta ketiga anak mereka.

"Saudara almarhum korban sering menghabiskan uang belanja yang harusnya dipakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya. Ini temuan sementara yang bisa kami sampaikan," ujarnya di Lobby Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim,  Minggu (9/6/2024).

Baca juga: Ngeri! Detik-detik Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Rumah, Korban Diborgol Lalu Disiram Bensin

Terungkap deretan fakta di balik viral kasus seorang Polwan di Mojokerto tega membakar suaminya hidup-hidup hingga meninggal dunia.
Terungkap deretan fakta di balik viral kasus seorang Polwan di Mojokerto tega membakar suaminya hidup-hidup hingga meninggal dunia. (kolase Kompas)

Atas motif tersebut, muncul rasa jengkel dalam diri Briptu FN, sehingga tanpa sadar melakukan aksi kekerasan terhadap suaminya Briptu RDW.

 Perasaan jengkel yang dialami oleh Briptu FN didasarkan pada pertimbangan kondisi ketiga anaknya yang berusia di bawah lima tahun (balita), masih membutuhkan banyak biaya hidup.

Namun, menurut Dirmanto, aksi kekerasan yang dilakukan oleh Briptu FN pada siang hari itu, merupakan kejadian pertama kali.

"Ini baru pertama kali. Karena saking jengkelnya. Karena tersangka ini memiliki anak tiga. Anak pertama usia 2 tahun, anak kedua dan ketiga adalah kembar, berusia 4 bulan. Nah ini kan banyak banyaknya membutuhkan biaya," jelasnya.

Disinggung mengenai konstruksi hukum atas kasus tersebut, termasuk dengan proses penanganan hukumnya, mengingat tersangka Briptu FN, merupakan oknum Anggota Polres Mojokerto Kota.

Dirmanto menegaskan tersangka Briptu FN bakal dikenakan konstruksi pasal berkaitan dengan KDRT.

"Sementara ini, kami terapkan pasal KDRT," ungkap Mantan Kapolsek Wonokromo itu.

Sementara itu, korban Briptu Rian saat ini sudah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6/2024).

Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved