Breaking News

Jeritan Suami Dibakar Polwan Bikin Tetangga Panik, Sikap Korban saat Wajahnya Disiram Bensin Terkuak

polwan yang juga seorang mamah muda berusia 28 tahun itu sempat membeli bensin menggunakan botol plastik sebanyak 1 liter.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Korban Pasrah Wajahnya Disiram Bensin Lalu Dibakar Hidup-hidup Polwan 

Tetangga korban yang bernama Alvin langsung menolong korban yang saat ini menjerit kesakitan sambil teriak minta tolong.

Briptu Rian mengembuskan nafas terakhirnya, pada hari Minggu, (9/6/2024) pukul 12.55 WIB setelah menjalani erawatan di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

"Benar, meninggal pada pukul 12.55 dan akan dimakamkan di Jombang karena asalnya dari sana," kata Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri.

Terancam 15 tahun Penjara

Polwan yang bakar suami di Mojokerto kini terancam 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, tersangka Briptu FN dikenakan Pasal 44 ayat 3 Subsider Ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

"Dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya, Senin (10/6/2024) di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim melanisr Tribun Mojokerto.

Saat ini, ia belum dapat menjelaskan secara gamblang, mengingat adanya pertimbangan hak privasi atas kasus KDRT yang menyeret sang istri Briptu FN sebagai tersangka. 

 "Rekan-rekan sekalian terkait dengan kasus KDRT ini, ada undang-undang yang mengatur yaitu Pasal 3 di mana di situ disebutkan ada kamar privasi," jelasnya. 

"Sekali lagi di situ ada kamar privasi. Tidak semua mens rea dan tidak semua actus reus itu bisa diungkap di media. Sekali lagi ini dipahami rekan-rekan sekalian, ada hak privasi terkait dengan KDRT Pasal 3," tambahnya. 

Detik-detik Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Rumah, Korban Diborgol Lalu Disiram Bensin
Polwan Bakar Suami Hidup-hidup di Rumah  (Kolase Tribun Bogor/ist)

Terlepas dari penanganan kasus ini, Kombes Pol Dirmanto mengimbau agar masyarakat secara bijak bermedia sosial atas adanya kasus tersebut.

Dan tidak mudah mengonsumsi informasi pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya. 

"Kemudian, terkait dengan informasi yang tersebar liar di media sosial yang tidak jelas dan tidak terverifikasi ini, tolong disampaikan kepada netizen," katanya. 

"Sekali lagi jangan mengupload pemberitaan atau mengupload informasi-informasi yang liar yang tidak terverifikasi. Itu ada aturan yang mengatur terkait dengan hak-hak privasi dari pada kasus ini," terangnya.

Ia juga mengatakan, saat ini ada lima orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Saat ini sudah ada 5 saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater," ujarnya 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved