2 Maling Motor di Kota Bogor Ditembak Polisi, Pelaku Kini Tak Bisa Berdiri
Saat dihdirkan, pelaku ini sampai mengenakan kursi roda. Pelaku terlihat meringis kesakitan.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial NS, O, dan AH yang kerap beraksi di wilayah Kota Bogor berhasil ditangkap polisi.
Dua pelaku dihadiahi timah panas karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
Dua pelaku ini pun ditampilkan saat rilis di Mako Polresta Bogor Kota pada Rabu (12/6/2024).
Saat dihdirkan, pelaku maling motor ini sampai mengenakan kursi roda. Pelaku terlihat meringis kesakitan.
Mereka sempat diajak berdiri namun mereka tidak sanggup dan akhirnya didudukan kembali ke kursi roda oleh polisi.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, pelaku curanmor ini ditangkap diwilayah yang berbeda.
Untuk pelaku NS ditangkap di wilayah Kelurahan Baranangsiang pada 7 Juni 2024 lalu.
NS berasal dari Kota Bandung yang mengaku kepada polisi berprofesi sebagai satpam dan berpindah tempat.
Ia menjadi pelaku curanmor dengan tugas sebagai orang yang eksekusi dengan menggunakan kunci T.
"Kemudian rencananya hasil kejahatan yang didapat dari NS akan dijual di media sosial Facebook," kata Luthfi kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/6/2024).
Lalu, pelaku kedua yakni O berhasil ditangkap pada 9 Juni 2024 lalu.
Ia masih DPO saat ditangkap oleh Polresta Bogor Kota.
Kata Luthfi, ia menjadi pelaku curanmor sejak tahun 2018 silam dan seorang residivis pada tahun 2007 lalu.
"O akan menjual ke daerah Babakan Madang, dengan harga sekitar Rp1,5 juta-Rp2 juta. Kami masih melakukan pengembangan ke daerah tersebut mencari kendaraan-kendaraan hasil yang dijual dari pelaku O," jelasnya.
Untuk di Kota Bogor sendiri, O sudah mencuri motor di lima lokasi yang berbeda.
Tidak hanya di Kota Bogor, O mencuri motor di Kabupaten Bogor dengan delapan lokasi yang berbeda.
“Dia joki sekaligus menyiapkan alat kunci T yang kemudian ia serahkan kepada pelaku lain yang masih kita kejar,” jelas Luthfi.
Untuk pelaku AH berhasil ditangkap di wilayah Bantarjati pada Juni 2024.
AH mengaku sudah melakukan tiga kali aksi pencurian motor di Kota Bogor dan Tangerang.
"Hasil kejahatan dijual ke Rumpin ke pelaku lain berinisial I dengan harga Rp2,5 juta dan 2 lagi ke A yang melarikan diri saat mau ditangkap," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dua pelaku kami lakukan tegas terukur, 1 karena kabur dan 1 lagi melawan petugas," tandasnya.
Info Cuaca Bogor Sabtu 9 Agustus 2025: Hujan Ringan dan Hujan Petir Diprediksi Guyur Wilayah Bogor |
![]() |
---|
Penampakan Gerobak Siomay Unik Transformer di Jalan Raya Tajur Bogor, Semua Pakai Botol Oli Bekas |
![]() |
---|
Kirab FMP 2025 Segera Digelar, 5 Bendera Raksasa Diarak 3.000 Orang Mulai dari Tugu Kujang Bogor |
![]() |
---|
Penjual Siomay di Tajur Kota Bogor Curi Perhatian, Desain Gerobaknya Ala Transformer |
![]() |
---|
Incar Target Market Jawa Barat, Chery Perluas Jaringan Dealer ke 53 di Kota Bogor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.