Razia Warung Kelontong di Tanah Sareal Bogor, Polresta Bogor Kota Amankan 19 Botol Miras Jenis Ciu

Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dirazia oleh polisi pada Selasa (11/6/2024) malam

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Dokumentasi Sat Narkoba
Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dirazia oleh polisi pada Selasa (11/6/2024) malam. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANAH SAREAL - Dua warung kelontong penjual minuman keras (miras) beralkohol di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, dirazia oleh polisi pada Selasa (11/6/2024) malam.

Sebanyak 19 botol miras jenis ciu berhasil diangkut.

“Kita berhasil amankan 12 botol ciu yang sudah dikemas dalam botol akua plastik,” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2024).

Eka melanjutan, ciu paling banyak didapatkan di warung kelontong milik Ronald Hedianto yang berjualan di samping Bukit Cimanggu City (BCC).

Sedangkan sisanya, didapatkan di warung milik Sony Boy yang berjualan di Jalan Sholeh Iskandar,

“Di warung milik Ronald kita berhasil amankan 10 ciu. Sedangkan di warung Sony itu 9 botol ciu,” tambah Eka.

Miras ciu ini langsung dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota.

“Razia ini juga dilakukan sebagai bentuk antisipasi kejahatan akibat miras,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved