Idul Adha 2024

Cek Harga Hewan Kurban Terbaru 2024 Jelang Idul Adha, Lengkap Tips Memilihnya yang Sesuai Syariat

Simak daftar harga hewan kurban terbaru 2024 untuk Idul Adha. Selain daftar harga hewan kurban, ada juga tips memilihnya agar sesuai syariat Islam.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik
Berikut daftar harga hewan kurban terbaru 2024 untuk Idul Adha berdasarkan beberapa situs online terpercaya. Selain daftar harga hewan kurban, ada juga tips memilihnya agar sesuai syariat Islam. 

Hal ini berdasarkan surah Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi :

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak".

2. Mencapai usia minimal

Tidak semua jenis hewan ternak yang disebutkan, dapat dikurbankan saat Idul Adha.

Berdasarkan syariat, hanya hewan yang sudah memenuhi batas usia tertentu yang bisa menjadi kurban.

Untuk hewan kurban jenis unta, diwajibkan minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Sementara untuk hewan kurban jenis sapi, minimal telah berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3.

Untuk kambing jenis domba, disyaratkan sudah berusia 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun.

Sedangkan untuk hewan kurban kambing biasa, maka minimalmya ialah berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.

3. Sehat dan tidak cacat

Syarat selanjutnya untuk menentukan apakah hewan tersebut layak dikurbankan saat Idul Adha, ialah bersih dari penyakit dan tidak cacat yang menyebabkan kualitas hewan tersebut berkurang.

Artinya, ciri-ciri yang dimaksud meliputi :

  • Tidak buta kedua matanya ataupun buta sebelah.
  • Tidak pincang.
  • Tidak mengidap penyakit.
  • Sangat kurus

Dalam hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi, dari Al-Bara’ bin ‘Azib, berkata :

Aku mendengar Rasulullah SAW sambil beliau memberikan isyarat dengan jari-jarinya, dan jariku-jariku lebih pendek dari jari-jari beliau. Beliau memberikan isyarat dengan jarinya seraya bersabda; Tidak boleh ada hewan kurban yang buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak memiliki sumsum.

Dengan demikian, jika syarat-syarat di atas terpenuhi semua, maka hewan dikatakan layak untuk dijadikan kurban.

Sebaliknya jika salah satu di antara ketentuan di atas ada yang tidak terpenuhi, maka hewan tidak sah dijadikan sebagai kurban.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved