Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kumpulan Status Pegi Setiawan yang Dikaitkan dengan Kasus Vina, Postingan 2015 Disorot Penyidik

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada

Editor: Ardhi Sanjaya
istimewa/kolase
Usai ditangkapnya Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong alias Robi Irawan sebagai tersangka terakhir, kasus Vina Cirebon masih jadi perbincangan, Minggu (26/5/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani akan membawa bukti kuat di sidang praperadilan pada Senin, 24 Juni 2024 mendatang.

Sugianti mengatakan, bukti itu sebelumnya tidak ditunjukkan oleh polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Padahal, bukti kuat tersebut menunjukkan keberadaan Pegi saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam, yakni tengah berada di Bandung pada saat itu.

Hal tersebut diketahui melalui status di akun Facebook Pegi pada 2016.

Berikut sejumlah status Facebook Pegi yang diungkap Sugianti:

  • 12 Agustus 2016, Pegi membuat status "bismillah otw Bandung, dewekan ge teteg"
  • 17 Agustus 2016, Pegi membuat status lagi dengan bunyi "mengais rezeki di kota orang" 
  • 24 Agustus 2016, Pegi membuat status kembali yakni "lupa kampung halaman" 

Status ini dinilai benar-benar menguatkan keberadaan Pegi di Bandung

  • 1 September 2016, Pegi juga menulis keluhan seperti ini, "Ya Allah engga tahu apa-apa tentang masalah ini, kenapa saya kena getahnya? Cobaan apa yang Engkau berikan begitu berat ya Allah" 
    Status ini dibuat setelah adanya penggeledahan di rumah Pegi tiga hari setelah kejadian tewasnya Vina dan Eki pada tanggal 27 Agustus 2016.

Bukti-bukti status Facebook Pegi itulah yang diklaim kuasa hukum dapat menjadi bukti kuat, klien mereka bukan pelaku sebenarnya.

Kemudian, bukti-bukti yang ada itu akan dibawa ke sidang praperadilan pada 24 Juni mendatang.

"Bukti-bukti ini memperkuat bahwa Pegi bukan pelaku sebenarnya," ungkap Sugianti saat ditemui di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jumat (14/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

"Selama ini penyidik hanya memaksakan Pegi Setiawan adalah pelakunya, sedangkan bukti-bukti lemah," katanya.

Namun, pada BAP tambahan yang digelar oleh penyidik pada Rabu (12/6/2024), justru status Facebook Pegi pada 2015 lah yang ditunjukkan oleh kepolisian.

Menurut Sugianti, keterangan dalam BAP itu tidak relevan, sebab kejadian pembunuhan Vina terjadi pada 2016.

"Tapi isi status Facebook Pegi ini tidak ditunjukkan oleh penyidik, kenapa yang ditunjukkan itu hanya di tahun 2015 dan itu korelasinya jauh banget."

"Padahal itu pun kebanyakan obrolan anak muda, kalau anak muda kan banyak yang bahasa kasar," jelasnya.

Sugianti pun mengklaim, Pegi diarahkan agar mengakui bahwa dia seolah-olah memang benar merupakan pelaku pembunuhan Vina.

Pasalnya, polisi juga tidak menunjukkan bukti status Facebook yang bisa meringankan Pegi tersebut.

"Kemudian Pegi ini diarahkan seolah-olah bahwa Pegi ini benar pelaku pembunuh Vina dan Eki," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Status Facebook Pegi akan Jadi Bukti di Sidang Praperadilan, Sebelumnya Tak Ditunjukkan Polisi

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved