Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Otto Hasibuan Temukan Kelemahan Pak RT Kasus Vina Cirebon, Geng Kuli Kini Berani Bebaskan Terpidana

Serangan Balik Geng Kuli di Kasus Vina Cirebon, Otto Hasibuan Temukan Kelemahan Pak RT dan Anaknya

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Geng kuli telah menyiapkan serangan balik untuk Pak RT Pasren di kasus Vina Cirebon.

Otto Hasibuan, kuasa hukum untuk 5 terpidana kasus Vina Cirebon, yakin serangan balik geng kuli bisa merontokkan kesaksian Pak RT Pasren.

Pak RT kasus Vina, Abdul Pasren dan anaknya, Mohammad Nurdhatul Kahfi dianggap sebagai biang kerok penyebab 5 orang geng kuli dijebloskan ke penjara dalam kasus Vina Cirebon.

Betapa tidak, kesaksian Pak RT Pasren menyebabkan kejujuran anggota geng kuli rontok sampai tak bisa membela diri di kasus Vina Cirebon.

4 orang anggota geng kuli yang menjadi saksi (Pram, Teguh, Udin dan Okta) bahkan sampai terpaksa berbohong demi mengikuti skenario ayah Eky, Iptu Rudiana.

Mereka dipaksa mengaku tidak tidur di rumah Pak RT Pasren pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Akibatnya kebohongan 5 orang anggota geng kuli itu, Eko, Eka, Hadi, Supri dan Jaya mendapat vonis penjara seumur hidup.

Padahal 10 anggota geng kuli ini mengaku setelah minum ciu di warung bu Nining lalu ke rumah Hadi dan diakhiri dengan tidur di rumah Pak RT.

"Berarti dia beri kesaksian palsu. Kalau kita laporin kena tuh," kata Otto Hasibuan.

Malam itu sejak pukul 19.00 WIB, anggota geng kuli sudah berkumpul mulai dari di depan SMP 11 Cirebon lalu pindah ke warung bu Nining.

Geng kuli yang nongkrong adalah :

  1. Eko
  2. Eka
  3. Hadi
  4. Supri
  5. Jaya
  6. Pram
  7. Kahfi
  8. Udin
  9. Teguh
  10. Okta

Otto Hasibuan mengatakan Pak RT kasus Vina dan anaknya bisa terjerat aturan karena memberi kesaksian palsu.

Dia menilai bahwa 4 orang anggota geng kuli ini sudah memberi keterangan yang jujur.

Mereka juga sudah berusaha bicara jujur saat diperiksa penyidik kasus Vina, bahkan saat di pengadilan.

"Kalau sudah bersaksi palsu, bisa dihukum tapi kalau alasan kuat terpaksa, saya lihat Pram tidak bersaksi palsu," kata Otto.

Malahan saat di pengadilan hakim sempat berhenti menggali keterangan soal menginap ketika Pak RT menyatakan bahwa geng kuli tak tidur di rumahnya.

"Berarti kalian gak ada masalah, justru yang masalah justru si Pak RT saksi palsu," kata Otto Hasibuan.

Kini Okta, Teguh, Pram dan Udin tengah berjuang untuk membuka tabir kejujuran dalam kasus Vina demi membela 5 temannya yang sudah divonis penjara seumur hidup.

"Sudirman gak ada, Saka Tatal gak ada di situ," kata Okta.

Okta menceritakan sudah nongkrong sejak pukul 19.00 WIB.

"Okta minum, dari rumah jam 7 abis Isya, minum bareng anak-anak, sekitar jam 9 lebih pindah karena bu Nining ketok-ketok dari dalam, pindah ke rumah Hadi, udah minum sebentar terus pindah lagi ke rumah pak RT," katanya.

Meski sudah terpengaruh alkohol jenis ciu, Okta yakin betul bahwa dia memang menginap di rumah Pak RT.

Menurut Okta menegaskan bahwa Kahfi lah yang membuka sendiri kontrakannya.

Dari rumah Hadi, Kahfi pulang ke rumahnya untuk mengambil kunci kontrakan.

"Yang bukanya si Kahfinya sendiri, dia ambil (kunci) dari rumah," katanya.

Baca juga: Mental Linda Tak Gentar Diminta Sumpah Pocong, Tantang Balik Pengacara Kasus Vina : Genderuwo Berani

Sementara itu Pram menyatakan bahwa Kahfi juga lah yang membeli ciu untuk diminum bersama-sama.

"Kalau keterangan Kahfi mah si Kahfi yang beli. Teguh gak tahu. Gak ada di sekitaran situ (yang jual). Gak tahu beli dimana, Teguh cuma minum aja," kata Pram.

Dilihat dalam kesaksiannya, Kahfi mengaku disuruh Hadi membeli ciu bersama Okta.

Tertulis pula Kahfi dan Okta membeli ciu di kawasan Kriyan.

Yang berbeda adalah Kahfi pukul 21.00 WIB mengaku pulang ke rumah lalu bertemu Pak RT.

Kahfi juga menyatakan di warung bu Nining turut serta Sudirman.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved