Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Harta Sederhana Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Rumah di Bogor Cuma Punya Motor

Harta Sederhana Hakim yang Adili Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Tidak Punya Mobil Hanya Ada Motor

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim yang memimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan rupanya memiliki harta sederhana.

Eman Sulaeman Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan hanya memiliki satu motor dan dua rumah.

Jumlah kekayaannya bahkan dua kali lipat lebih kecil dari hutangnya.

Dilihat TribunnewsBogor.com dari laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, gugatan praperadilan Pegi Setiawan terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Pegi Setiawan menggugat Kapolri, Polda Jabar dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Rencananya sidang ini dimulai 24 Juni 2024 di PN Bandung.

Pengadilan Negeri Bandung menunjuk Eman Sulaeman untuk menangani perkara tersebtu.

Eman merupakan Hakim kelahiran Karawang pada 1975.

Dia adalah lulusan Sarjana Hukum.

Golongan Hakim Eman Sulaeman ialah Pembina Tingkat I IV/b.

Dillihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodek 2023, Hakim Eman memiliki Rp 294.031.507.

Jumlah ini meningkar Rp 155.953.355 dibanding kekayaan saat Eman pertama kali menjadi Hakim pada tahun 2021.

Sedangkan hutangnya mencapai Rp 480.434.229.

Harta kekayaan Eman Sulaeman terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Pemalang serta Bogor.

Sementara isi garasinya, Eman Sulamen hanya memiliki satu uni motor Honda senilai Rp 6,5 juta.

Berikut ini rincian harta kekayaan Hakim Eman Sulamen :

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 720.000.000

  1. Tanah dan Bangunan Seluas 421 m2/421 m2 di KAB / KOTA PEMALANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
  2. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/104 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 120.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 6.500.000

  1. MOTOR, HONDA NC11CF1C A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 12.400.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 35.565.736

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 774.465.736

III. HUTANG Rp. 480.434.229

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 294.031.507

Dalam Sidang Praperadilan nanti Pegi Setiawan akan didampingi 22 pengacara.

Satu di antaranya Muchtar menilai bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada dasar yang jelas.

Pegi Setiawan merupakan warga Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, Jawa Barat.

Dia ditangkap di Bandung karena dianggap sebagai Pegi alias Perong, DPO kasus Vina Cirebon.

"Tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami," kata Muchtar.

Sedangkan sejak Eky dan Vina tewas pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan tak pernah sekalipun dipanggil polisi.

Sekali-kalinya polisi mendatangi rumah Pegi Setiawan dan bertemu sang ibu.

Kepada polisi ibu sudah memberitahu bahwa Pegi Setiawan ada di Bandung bekerja sebagai kuli bangunan.

Namun polisi tak menangkapnya dan dibiarkan bebas selama 8 tahun lamanya.

"Sehingga sangat layak dan pantas mengajukan praperadilan," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved