Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Nenek Usia 64 Tahun Dibekap Pacar Cucu Pakai Bantal, Dikira Telah Meninggal Ternyata Selamat

Siti Khodriyah adalah warga Desa Tunge, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Ia nyaris dibunuh oleh pacar cucunya yang bernama Vitdo Putra

Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
lustrasi penjahat pembunuhan 

Akhirnya, polisi pun menangkap Vitdo di rumahnya pada 6 Juni 2024.

Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 53 dan atau Pasal 351 KUHP.

Siti Khodriyah Trauma

Akibat dari pengalaman menjadi korban percobaan pembunuhan ini, Siti Khodriyah pun mengalami trauma.

Belakangan, Siti Khodriyah juga mengungsi ke rumah anaknya ketika akan tidur malam hari.

Peristiwa percobaan pembunuhan itu masih belum hilang dari bayang-bayang Siti Khodriyah.

"Korban sampai hari ini masih mengalami trauma mendalam. Masih tidak berani tidur sendirian, harus ditemani," kata kuasa hukum Siti Khodriyah, Nanang Syafi Qurrahman, dikutip dari Surya, Jumat (14/6/2024). 

"Itu pun tidak mau tidur di rumah yang menjadi tempat kejadian. Jadi mengungsi ke rumah anaknya di sebelahnya," tambahnya.

Syafi mengatakan, Siti Khodriyah biasanya tinggal satu rumah dengan sang cucu, AIP. Saat cucunya pergi bekerja, SK berada di rumah sendirian. Saat kejadian pun AIP sedang tidak berada di rumahnya.

Sementara setelah kejadian percobaan pembunuhan tersebut, Siti Khodriyah hanya berani tinggal di rumah pada jam tujuh pagi hingga jam delapan malam.

"Kalau mau tidur, ia pindah ke rumah anaknya yang tidak jauh dari sana. Traumanya luar biasa. Apalagi yang melakukan percobaan pembunuhan ini tetangga sendiri yang sering bermain ke situ," jelasnya.

Syafi mengungkapkan, upaya pembunuhan ini sudah terencana sejak ada berbagai ancaman melalui ponsel cucu korban.

Cucu korban juga menuturkan sangat menyesal telah berhubungan dengan pelaku.

"Menurut pendapat kami adanya perencanaan itu harusnya masuk pasal 340 yaitu upaya pembunuhan berencana," kata Nanang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved