Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tanya Ustaz

Apakah Suami Haram Menerima Uang dari Penghasilan Istri? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad

Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah seorang suami haram menerima uang dari penghasilan istrinya atau tidak.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Youtube channel Ustadz Abdul Somad Official
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah seorang suami haram menerima uang dari penghasilan istrinya atau tidak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal perbedaan hukum islam antara gaji suami dan istri yang sama-sama bekerja.

Seperti diketahui, hukum fiqih seputar kehidupan rumah tangga ramai dipertanyakan kaum muslimin.

Terlebih oleh para suami istri yang sama-sama mencari nafkah untuk keluarga.

Belakangan muncul pertanyaan, apakah seorang suami haram menerima gaji penghasilan dari istri?

Pertanyaan tersebut merujuk pada hukum fiqih bahwa seorang suami wajib menafkahi istrinya.

Terkait pertanyaan itu, Ustaz Abdul Somad menjelaskan hukumnya dalam islam.

"Bapak punya gaji, ibu punya gaji. Sama-sama punya gaji. Bedanya, dalam gaji bapak ada hak ibu namanya nafkah. Dalam gaji ibu tak ada hak bapak," ungkap Ustaz Abdul Somad.

ilustrasi perempuan bekerja - Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah seorang suami haram menerima uang dari penghasilan istrinya atau tidak.
ilustrasi perempuan bekerja - Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad soal apakah seorang suami haram menerima uang dari penghasilan istrinya atau tidak. (KOS Ergonomics)

Diungkap Ustaz Abdul Somad, seorang suami wajib memenuhi lima hak istrinya.

Dalam lima hak istri tersebut, seorang suami lalai jika tidak berhasil memenuhinya.

"Dalam gaji bapak, ada lima hak ibu. Pertama makan, kedua pakaian, ketiga tempat tinggal, keempat pendidikan, lima perhatian. Hak ibu, kewajiban bapak," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Kendati demikian, seorang istri juga boleh bekerja dan menghasilkan uang untuk keluarga.

"Tapi ibu bisa kerja karena izin bapak. Izinnya pun bukan karena keterpaksaan. Oleh sebab itu ibu punya gaji punya warisan punya pendapatan, itu milik ibu. Kalau ibu meninggal, 50 persen untuk bapak," imbuh Ustaz Abdul Somad.

Namun jika nantinya sang istri memberikan uang ke suami, harus jelas perjanjiannya untuk apa.

Jika istri memberikan saja penghasilannya kepada suami, maka bisa dikatakan uang tersebut adalah sedekah untuk suaminya.

"Bisa duit ibu berpindah ke bapak apa sebabnya, akadnya tuh apa, ya sodaqoh (sedekah). Selesai itu sudah," ujar Ustaz Abdul Somad.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved