Gak Ingat Umur! 2 Kakek Kuli Bangunan Cabuli 6 Anak di Sempur Bogor, Beraksi Selalu Jelang Maghrib

Dua kakek bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (58) ditangkap usai mencabuli enam orang anak di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang dua kakek yang juga kuli bangunan yang ditangkap polisi usai mencabuli 6 orang anak di Sempur, Rabu (19/6/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Dua kakek bernama Mahwi (61) dan Mulyadi (58) ditangkap usai mencabuli enam orang anak di Kampung Rambutan, Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Mahwi dan Mulyadi mencabuli anak ketika sedang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan tersebut.

Ia pun dipertontonkan oleh Polresta Bogor Kota pada Rabu (19/6/2024).

Keduanya hanya bisa menunduk dan menggunakan pakaian oranye dengan tangan diborgol.

“Salah paham aja pak,” singkat pelaku cabul saat ditanyai soal aksinya ini.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, aksi pecabulan ini terjadi pada bulan April 2024 lalu.

“Baru kita terima laporan polisi (LP) itu 5 Mei. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP. Lalu berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamanakan dibantu masyarakat sekitar TKP,” kata Luthfi di Mako Polresta Bogor Kota.

Kepada polisi, Mahwi dan Mulyadi ini mencabuli perempuan dan laki-laki.

Mereka mencabuli enam orang anak ini karena terdorong hawa nafsu.

“Dua pelaku mengaku sudah ada enam korban di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan alat vital lain milik korban di dada dan sekitar kaki,” jelasnya.

Keduanya melakukan aksinya ini dalam waktu yang berbeda.

“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-berbeda. Dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dilakukan perbuatan cabul,” ujar Luthfi.

Anak-anak dicabuli ketika mendatangi sebuah warung.

“Kejadian selalu di sore menjelang maghrib. Para buruh atau pelaku sudah selesai melaksanakan pekerjaannya,” tambahnya.

Kini dua pelaku ini terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kami menahan 2 pelaku sejak 5 Mei dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan dan sudah dikembalikan ke penyidik. Masih menunggu P19 dari kejaksaan,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved