Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

TERKUAK Isi Grasi Terpidana Kasus Vina yang Ditolak Presiden Jokowi, Ada Pengakuan ?

Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Isi grasi terpidana kasus Vina yang ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terkuak ke publik.

Grasi yang dilayangkan para terpidana itu diketahui dibuat pada tahun 2019 lalu.

Namun, grasi yang dilayangkan oleh terpidana kasus Vina ini rupanya tak sesuai harapan.

lihat fotoRupanya ada perbedaan antara kesaksian Iptu Rudiana dengan hasil visum terhadap korban kasus Vina Cirebon.
Rupanya ada perbedaan antara kesaksian Iptu Rudiana dengan hasil visum terhadap korban kasus Vina Cirebon.

Lalu seperti apa isi grasi terpidana kasus Vina yang ditolak Presiden Jokowi?

Rupanya, dalam grasi yang tertulis untuk Presiden Jokowi itu berisi pengakuan terpidana.

Bahkan, terpidana kasus Vina mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," isi poin grasi yang dilayangkan untuk Presiden Jokowi yang dibacaan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pada 24 Juni 2019.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pada 24 Juni 2019. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Disisi lain, Liga Akbar saat ini dikabarkan hilang misterius.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved