Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Eks Jenderal Bintang 3 Ungkap Kejanggalan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Polri Sebut Ayah Eky Tak Salah
Wakalpolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai ada yang janggal dengan cara Iptu Rudiana menangani kasus kematian anaknya, Eky.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakalpolri 2013-2014 Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai ada yang janggal dengan cara Iptu Rudiana menangani kasus kematian anaknya, Eky.
Eks Jenderal Bintang 3 itu mengatakan, Iptu Rudiana tidak berperan aktif dalam menangani kasus tersebut.
"Kalau melihat Eky dan Vina, saya melihat sebagai kacamata reserse saya dulu, kenapa bapaknya tidak berperan aktif sesuai dengan hukum acara pidana," kata Oegroseno dikutip dari Kompas.com, (21/6/2024).
Oegroseno juga mempertanyakan kenapa Iptu Rudiana mengajak Liga Akbar ke Polres.
Padahal, Iptu Rudiana saat itu bertugas di Reserse Narkotika Polresta Cirebon.
"Bapaknya di reserse narkotik, mengapa dia mengajak Liga Akbar misalnya harus ke Polres menunjukan jaket, helm sama sepeda motor? Kan bapaknya bisa nunjukkan di situ," tutur dia.
Oegroseno pun menilai hal itu sebagai sebuah kejanggalan yang dilakukan Iptu Rudiana sejak awal.
"Jadi kejanggalan-kejanggalan yang banyak di situ mungkin perlu diklarifikasi apakah ke depan nanti hal ini bagaimana menempuhnya," kata dia.
Sebab menurutnya, para terpidana yang sudah menempuh grasi itu bisa mengajukan lagi dengan syarat tertentu.
Oegroseno pun menekankan bahwa jangan sampai nanti ke depan, ada masyarakat yang tidak salah tapi dihukum.
"Tapi yang benar bersalah tidak diproses, tidak diketahui rimbanya di mana, itu yang harusnya dikejar oleh penyidik," tegasnya.
Sebab menurut dia, jika melihat berkas perkara, kasus ini merupakan pembunuhan yang direncanakan.
"Kalau pembunuhan direncanakan terhadap Eky dan Vina, ini pasti pembunuhan yang direncanakan benar," ujar dia.
Oegroseno juga menyoal luka fatal yang terjadi pada Vina.
"Itu ada keluar darah segar dari kemaluan yang bersangkutan, kemudian di situ ditemukan adanya sperma. Gimana bisa ditemukan sperma kalau darah segar keluar terus," ungkapnya.
Iptu Rudiana dibela Polri
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak bersalah.

Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dan Irwasum Polri.
"Sampai saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," kata dia, Kamis (20/6/2024).
Pada putusan Mahkamah Agung, Iptu Rudiana di depan majelis hakim mengungkap kondisi putranya pada 27 Agustus 2016 lalu.
Setelah mendapat kabar bahwa Eky kecelakaan, Iptu Rudiana langsung mengecek ke Rumah Sakit Gunung Jati.
Di kamar jenazah, Iptu Rudiana melihat putranya hanya memakai celana panjang jeans warna biru, dan tidak memakai baju.
Iptu Rudiana mengatakan bahwa kondisi kepala Eky saat itu pecah, dan gigi bagian depannya habis.
"Kondisi fisik kepala (dahi) pecah, muka lebam, dan gigi hancur, gigi depannya habis, tangan sebelah kiri patah (bagian bahu), dadanya membiru," tulis putusan.
Melihat kondisi itu, Iptu Rudiana pun menilai ada yang janggal.
"Saksi curiga penyebab kematian anak saksi bukan karena kecelakaan tunggal tetapi karena kemungkinan dibunuh," tulis putusan itu lagi.
Namun meski curiga, Iptu Rudiana nyatanya tidak melakukan otopsi terhadap jasad sang anak.
Esok paginya, jenazah Eky kemudian dimakamkan di Majalengka.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.