Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Jenderal Bintang 2 Beberkan Bukti Foto Pegi Tersangka Kasus Vina, Mantan Kabareskrim: Kurang Kuat

Susno Duadji mengatakan, alat bukti yang ditunjukkan penyidik belum cukup kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Susno Duadji mengatakan, alat bukti yang ditunjukkan penyidik belum cukup kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, alat bukti yang ditunjukkan penyidik belum cukup kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bahkan telah melimpahkan berkas perkara tahap satu Pegi Setiawan alias Perong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Pegi Setiawan disangkakan pasal 340 pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membeberkan bukti berupa foto Pegi Setiawan.

Pada foto itu, terlihat Pegi sedang bersama dua orang wanita.

Pegi Setiawan berdiri diapit kedua wanita yang mengenakan baju kebaya dan kain sarung.

Sementara Pegi memakai kemeja jeans dan celana panjang cokelat.

Menurut Sandi, foto itu diambil penyidik pada 8 tahun lalu.

"Ini foto Pegi tahun 2016, ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana," kata Sandi dikutip dari Kompas TV, Jumat (21/6/2024).

Sendi Nugroho mengatakan, foto itu ditunjukan kepada pelaku yang sudah ditahan di kasus Vina.

"Di dalam BAP pelaku menyebutkan ya ini Pegi pak, ini pelakunya," kata dia.

Selain bukti foto itu, penyidik juga memiliki bukti berupa keterangan saksi.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 70 saksi untuk Pegi Setiawan.

"Di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi, yang lainnya ada saksi meringankan, dan saksi ahli," kata Sandi.

Kurang Kuat

Sementara itu, Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji mengatakan, antara 70 saksi yang diperiksa ternyata tidak satu suara.

"Ya wajar karena keterangan saksi itu berdasarkan apa yang mereka ingat terhadap peristiwa 8 tahun lalu," katanya dikutip dari Youtube Susno Duadji, Jumat.

lihat fotoEks Jenderal Bintang 3 Ungkap Kejanggalan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Polri Sebut Ayah Eky Tak Salah
Eks Jenderal Bintang 3 Ungkap Kejanggalan Iptu Rudiana di Kasus Vina, Polri Sebut Ayah Eky Tak Salah

Selain itu, menurutnya hal itu juga membuktikan bahwa alat buktinya belum kuat.

"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelas dia.

Kemudian soal foto Pegi Setiawan bersama dua orang wanita di sebelahnya, menurut dia belum ada kaitannya dengan pembunuhan berencana.

"Tidak dijelaskan apa Pegi Setiawan sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan, atau sedang melakukan pemerkosaan, karena pasal itu yang disangkakan. Jadi hanya foto yang diperlihatkan," bebernya.

Untuk itu, lanjut dia, dari alat bukti foto dan keterangan saksi, belum ada penjelasan lain yang menguatkan Pegi Setiawan tersangka.

"Mudah-mudahan pada praperadilan ditunjukkan semua bukti," kata dia.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved