Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

'Saya yang Menyebabkan Penderitaan' Pantas Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Ditolak Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo disebutkan menolak grasi terpidana kasus Vina yang diajukan beberapa tahun lalu.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan menolak grasi terpidana kasus Vina yang diajukan beberapa tahun lalu.

Grasi yang dilayangkan para terpidana itu diketahui dibuat pada tahun 2019 lalu.

Namun, grasi yang dilayangkan oleh terpidana kasus Vina ini rupanya tak sesuai harapan.

Lalu seperti apa isi grasi terpidana kasus Vina yang ditolak Presiden Jokowi?

Rupanya, dalam grasi yang tertulis untuk Presiden Jokowi itu berisi pengakuan terpidana.

Bahkan, terpidana kasus Vina mengaku menyesali perbuatannya.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri," isi poin grasi yang dilayangkan untuk Presiden Jokowi yang dibacaan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

lihat fotoRupanya ada perbedaan antara kesaksian Iptu Rudiana dengan hasil visum terhadap korban kasus Vina Cirebon.
Rupanya ada perbedaan antara kesaksian Iptu Rudiana dengan hasil visum terhadap korban kasus Vina Cirebon.

Irjen Sandi Nugroho mengatakan, grasi itu disampaikan ketujuh terpidana pada 24 Juni 2019.

"Yang belum diungkap sebelumnya para pelaku juga sempat mengajukan grasi kepada presiden, di mana dalam grasi tersebut disampaikan oleh para terpidana pada waktu itu, jadi diajukan pada tanggal 24 Juni 2019," kata Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Sandi mengungkapkan, pengajuan grasi itu secara tak langsung menyatakan bahwa ketujuh terpidana telah mengakui kesalahannya.

Adapun tujuh terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

"Ada tujuh pelaku yang saat itu mengajukan grasi, dan pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," ungkap dia.

Namun, menurut dia, grasi itu ditolak presiden.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden dengan putusan grasi tersebut," tegas Sandi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pada 24 Juni 2019.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan grasi disampaikan ketujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon pada 24 Juni 2019. (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Disisi lain, Liga Akbar saat ini dikabarkan hilang misterius.

Belum diketahui secara pasti dimana keberadaan saksi kunci kasus Vina tersebut.

Kuasa hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyah dikutip dari dari tayangan INews Tv, Senin (17/6/2024) menyebutkan, kliennya sempat didatangi orang tak dikenal.

"Sebelum pemeriksaan ada beberapa telepon dan ada yang mendatangi rumahnya," ucap Yudia Alamsyah.

Ia menerangkan, saat ini Liga Akbar berada di lokasi yang cukup aman.

Namun, ia ogah membuka dimana keberadaan Liga Akbar saat ini.

Saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana menceritakan momen dirinya dijemput Iptu Rudiana untuk menjadi saksi.
Saksi kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana menceritakan momen dirinya dijemput Iptu Rudiana untuk menjadi saksi. (Kolase)

Sebab, kata dia, hal itu terpaksa dilakukan untuk melindungi Liga Akbar.

"Kami khawatir setelah adanya pemeriksaan, akan ada intimidasi dan ancaman. Mangkanya kami kuasa hukum memindahkan Liga Akbar," jelasnya.

Ia menyebut, meski saat ini Liga Akbar berada diposisi yang aman.

Namun, tak menutup kemungkinan keselamatannya dapat terancam kapan saja.

"Klien kami ini riskan, soalnya Liga Akbar mencabut keterangannya. Kami memohon suatu perlindungan. Bukan hanya dari kuasa hukum tapi dari negara," tegasnya.

Ia malnjutkan, permohonan perlindungan kepada Liga Akbar ini sudah disampaikan kepada LPSK.

"Permohonan sudah diajukan. Kami sudah bertemu perwakilan LPSK. Semoga perkembangannya cepat rampung," sambungnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved