Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tak Ada yang Berani Nyolek, Bentuk Tubuh Pegi Setiawan Berubah Setelah Sebulan Hidup Dipenjara

Bentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri

"Karena sekarang pada saat ketangkap juga sudah viral kan sudah ramai jadi, ya, mana beranilah, ya, kalau memang dulu itu terjadi (penganiayaan)."

"Kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya," terang Toni.

Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini.
Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini. (youtube channel Kompas TV)

Berkas Pegi Setiawan Dilimpahkan ke Kekjaksaan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.

"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).

Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.

Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.

Jika pemeriksaan berkas telah lengkap, jaksa penuntut umum akan memberikan kode perkara P21. Itu artinya, perkara akan diproses tahap dua penyidikan.

Disisi lain, Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.

Pelimpahan berkas merupakan hak dari pihak kepolisian. Lagi pula, kata dia, berkas yang diserahkan baru tahap satu.

"Kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan."

"Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," ujar Muchtar Effendi, Kamis (20/6/2024).

Gelagat tak biasa Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan. Perong geleng kepala saat polisi mengurai fakta ini.
Pegi Setiawan saat Polda Jabar merilis kasus pembunuhan Vina Cirebon jadi sorotan.  (Youtube channel Kompas TV)

Biasanya, kata dia, jaksa penuntut umum membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan dari Polda Jabar.

"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi itu sudah lengkap dan sempurna, karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," katanya.

Menurutnya, pelimpahan berkas ini pun tidak menghalangi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," ucapnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved