Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ternyata Terpidana Kasus Vina Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Bebas dari Penjara Malah Ngaku Bunuh Eky

Ternyata Terpidana Kasus Vina Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Bebas dari Penjara Malah Ngaku Bunuh Eky

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tiktok/Ist
Terpidana Kasus Vina Cirebon Masuk Jebakan Lapas, Bukannya Dibebaskan Malah Ngaku Bunuh Eky 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terpidana kasus Vina rupanya dijebak untuk mengakui perbuatannya.

Alih-alih dibebaskan, terpidana ini justru dijebak agar mengaku telah membunuh Eky dan Vina di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Jadi ternyata 7 terpidana kasus Vina ini ditawarkan untuk bebas dari penjara dengan cara instan.

Mereka dijanjikan mendapat keringanan hukuman lewat grasi.

"Yang punya ide siapa ?" tanya kuasa hukum dari Peradi.

"Lapas," jawab Supriyanto dan Rifaldi alias Ucil.

"Yang bikin siapa ?" tanya kuasa hukum lagi.

"Lapas," jawab Supriyanto.

Saat menandatangani surat permohonan grasi, Hadi, Eka, Supriyanto dan Ucil sama sekali tidak didampingi kuasa hukum.

"Gak ada," kata mereka.

Terpidana kasus Vina, Ucil alias Rifaldi bercerita saat itu mereka hanya diminta untuk tanda tangan surat.

Isinya adalah penyesalan dan pengakuan telah melakukan pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.

lihat fotoPolisi terlanjur ngotot tak salah tangkap, Egi Ripra kini akui hubungannya dengan Vina
Polisi terlanjur ngotot tak salah tangkap, Egi Ripra kini akui hubungannya dengan Vina

"Keterangan 'saya mengaku, saya menyesal' itu semua dari lapas," kata Ucil.

Kuasa hukum Peradi menerangkan syarat utama mengajukan grasi ke Presiden adalah mengakui perbuatan.

"Bikin grasi itu syaratnya kalian mesti ngaku, itu masalahnya," katanya.

Kuasa hukum dari Peradi untuk terpidana kasus Vina, Jutek Bongso kini pihaknya telah menjadi kuasa dari 7 terpidana kasus Vina.

Mereka berencana melakukan langkah hukum peninjauan kembali atau PK.

"Bahwa kita melihat ada hal yang perlu kita perbaiki, kami mencari novum maka kami melakukan langkah hukum salah satunya peninjaun kembali. Lewat PK mudah-mudahan hakimnya bisa meninjau kembali lalu membebaskan kalau mereka tidak bersalah," kata Jutek.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membacakan isi permohonan grasi terpidana kasus Vina.

"Saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri".

Menurut Sandi permohonan grasi ini diajukan pada 24 Juni 2019.

Ia mengatakan pengajuan grasi tersebut secara tak langsung telah menyatakan pengakuan terpidana.

"Pernyataannya sudah dibuat oleh mereka dan dilayani secara lengkap sebagai persyaratan salah satunya adalah mereka membuat pernyataan," katanya.

Namun begitu permohonan grasi 7 terpidana kasus Vina ditolak.

"Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh presiden," katanya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved