Pj Bupati Bogor Ungkap Akar Masalah Sampah dari Tangerang di Rumpin, Ada Pihak yang Ambil Keuntungan

Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkap akar permasalahan kiriman sampah dari Tangerang ke wilayah Kecamatan Rumpin.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Pj Bupati Bogor respons permasalahan sampah di wilayah Kecamatan Rumpin yang jadi TPS ilegal, Jumat (21/6/2024). (Muamarrudin Irfani) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengungkap akar permasalahan kiriman sampah dari Tangerang ke wilayah Kecamatan Rumpin.

Berdasararkan hasil monitoring yang dilakukan oleh jajarannya, terdapat pihak yang mengambil keuntungan dari sampah tersebut.

Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara rinci pihak yang disebutnya mengambil keuntungan namun membuat masyarakat resah.

"Jadi sebenarnya ini ada kerjasama yang di dalamnya tentu ada materi, ada pihak-pihak di wilayah Kabupaten Bogor yang menjadikan ini sebagai bisnis," ujarnya kepada wartawan.

Ia memaparkan, terdapat lahan kosong yang dijadikan sebagai area tempat pembuangan sampah ilegal.

Hal itu dikarenakan tempat tersebut tidak memiliki izin dari pihak terkait.

"Jadi menyediakan tempat sebagai tempat sampah di tanahnya tetapi kemudian itu tidak berizin tidak sesuai ketentuan, nah ini yang kita ebgga mau, engga boleh seperti itu," ucapnya.

Atas hal tersebut, ia menegaskan akan membentuk tim terpadu untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

Sebelumnya diberitakan, warga Kecamatan Rumpin melakukan blokade jalan terhadap truk pengangkut sampah rumah tangga yang masuk ke wilayahnya.

Warga memaksa truk-truk bermuatan sampah dari wilayah tetangga Kabupaten Bogor itu untuk memutar balik pada Jumat (21/6/2024).

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Dapil V, Daen Nuhdiana mengatakan sampah-sampah liar yang masuk ke wilayah Bumi Tegar Beriman berjumlah besar.

"Pembuangan sampah liar dari tetangga wilayah Kota Tangerang. Semalam kita sweeping kurang lebih ada 10 tronton pembuang sampah liar di wilayah rumpin," ujarnya saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (21/6/2024).

Daen Nuhdiana mengatakan, pihak Kecamatan Rumpin telah melayangkan surat agar aktivitas pembuangan sampah ilegal itu tidak dilakukan.

Namun, kata dia, surat tersebut tidak mendapat respon positif dan kenyataannya sampah-sampah liar terus masuk sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Akan tetapi pihak tetangga kita membuang terus, ini menjadi suatu persoalan di lapangan," ucapnya.

Akan hal tersebut, Daen Nuhdiana meminta kepada Pj Bupati Bogor selaku kepala daerah untuk mengitimkan surat kepada Pemerintah Kota Tangerang agar tidak melanjutkan aktivitas tersebut.

Menurutnya hal itu harus dilakukan sebelum gejolak di masyarakat meluas dan bisa memicu reaksi reaksi yang semakin besar.

"Sebelum nanti pergerakan masyarakat itu menyebar, saya harap pak Pj bisa memberikan teguran atau surat kepada Pemerintah Kota Tangerang, yang artinya memberikan ketegasan bahwa jangan sampai membuang sampah di wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved