Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Cerita Unik Dibalik Kasus Vina: Pegi Setiawan Kini Seperti Artis, Wajahnya Jadi Baju Seragam

wajah sang DPO kasus Vina yang sempat diburu selama 8 tahun itu kini dijadikan baju seragam.

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Pegi Setiawan Kini Seperti Artis, Wajahnya Terpampang Jadi Baju Seragam 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Perjalanan kasus Vina Cirebon rupanya menyisakan cerita unik

Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan kini seperti artis terkenal.

Bahkan, wajah sang DPO kasus Vina yang sempat diburu selama 8 tahun itu kini dijadikan baju seragam.

Bukan baju seragam sekolah, namun kaos bergambar wajah Pegi Setiawan itu digunakan oleh keluarganya yakni ibunda Pegi, Kartini serta kedua adik Pegi yakni Lusiana Ameliana.

Mereka terlihat menggunakan kaos warna putih yang bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan 'Tim Pengacara Pegi Setiawan'.

Selain berganbar tersangka Pegi Setiawan, pada bagian bawah kaos putih itu juga tertulis tagar 'Bebaskan Pegi Setiawan'

Ta hanya itu, seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi Setiawan.

Hal ini cukup menarik perhatian publik.

Seragam kaos bergambar wajah Pegi Setiawan ini disinyalir akan digunakan saat sidang Praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin (23/6/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung.

Adik kandung Pegi, Lusiana meyakini jika sang kakak bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

Klik Foto Dibawah Ini!

lihat fotoBentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara
Bentuk tubuh tersangka kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan berubah setelah satu bulan hidup dipenjara

"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.

Dukungan untuk tersangka Pegi Setiawan juga mengalir dari sejumlah warga Cirebon.

Bahkan, mereka menandatangani spanduk berisi petisi bebaskan Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM meyakini jika kliennya itu merupakan korban salah tangkap.

Sehingga, pihaknya bakal memperjuangkan Pegi Setiawan lewat sidang praperadilan dengan menyiapkan 10 saksi dan tim ahli.

Keluarga Pegi Setiawan yang terdiri dari ibu kandungnya Kartini (tengah), adik kedua Pegi yakni Lusiana (kanan) dan adik ketiga Pegi, Ameliana (kiri).
Keluarga Pegi Setiawan yang terdiri dari ibu kandungnya Kartini (tengah), adik kedua Pegi yakni Lusiana (kanan) dan adik ketiga Pegi, Ameliana (kiri). (eki yulianto/tribunjabar)

"Tim ahli akan membedah kasus dari pandangan hukum saat jalannya persidangan, termasuk soal kasus Vina yang tak didukung dengan SCI (scientific crime investigation). Kami yakin seluruh bukti sudah siap dan kuat untuk meyakinkan polisi telah salah tangkap," katanya, Minggu (23/6/2024).

Toni RM pun mengaku terharu dengan dukungan yang mengalir deras untuk Pegi Setiawan dari warga.

"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujar Toni RM saat diwawancarai di lokasi bersama puluhan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sabtu (22/6/2024).

Menuru Toni RM, petisi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan doa agar sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung bisa berjalan lancar dan adil.

"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.

Sekedar informasi, Pegi Setiawan ditangkap pertengahan Mei 2024 lalu di Bandung oleh polisi lantaran dituding sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky pada 8 tahun silam.

Sumpah Ibunda Pegi usai Putranya Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon: Demi Allah, Aep Kamu Tega
Pegi Setiawan (Kolase Tribun Bogor/ist)

Polisi pun kini telah menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Kejaksaan.

Sedangkan, 8 pelaku pembunuhan Vina dan Eky saat ini sudah menjalani masa hukuman di penjara.

Satu terpidana atasnama Saka Tatal sudah dibebaskan lantaran telah selesai menjalani masa hukuman.

Sedangkan, 7 terpidana lainnya divonis hukuman seumur hidup.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved