Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Tangisan Ibu Terpidana Kasus Vina di Pangkuan Pak RT, Pasren Tetap Cuek, Akui Malah Disuruh Ngarang

Tangisan ibu dari terpidana kasus Vina tak membuat Pak RT Pasren mengubah kesaksiannya di kasus Vina Cirebon

Editor: Naufal Fauzy
Istimewa
Tumainah menangis saat menceritakan tentang Hadi Saputra, anaknya, terpidana kasus Vina Cirebon. Tumainah disebut sampai menangis di pangkuan Pak RT Abdul Pasren minta bantuan kesaksian di Kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tangisan ibu dari terpidana kasus Vina tak membuat Pak RT Pasren mengubah kesaksiannya di kasus Vina Cirebon.

Meski sejumlah saksi yang mencabut BAP kesaksiannya berbeda dengan Pasren, dia tetap keukeuh mengklaim dirinya tidak berbohong dalam kesaksiannya.

Bahkan tangisan ibu dari terpidana yang datang padanya diklaim Pasren menyuruh dia untuk mengarang cerita.

Hal ini menunjukan bahwa Pasren yakin dengan kesaksiannya di kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Namun ketika kasus Vina Cirebon mencuat dan menjadi perbincangan banyak pihak, Pasren seakan-akan menghilang ditelan bumi.

Sejumlah pihak yang ingin menemuinya pun cukup kesulitan karena keberadaannya benar-benar tidak diketahui.

Kesaksian Pak RT

Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut kesaksian ketua RT yang menjabat saat itulah yang membuat warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya, Pak RT tak memberikan keterangan apapun untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.

"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.

Belakangan pengakuan Abdul Pasren pun akhirnya terkuak.

Hal itu tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.

Dalam putusan tersebut, Abdul Pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.

Di sana tertulis, Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.

Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved