Tanya Ustaz

Suami Tinggalkan Istri 4 Tahun Tanpa Nafkah, Apakah Otomatis Jatuh Talak? Ini Kata Ustaz Abdul Somad

Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal hukumnya suami tinggalkan istrinya selama bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Marriage.com
Ustaz Abdul Somad mengurai penjelasan soal hukumnya suami tinggalkan istrinya selama bertahun-tahun tanpa memberikan nafkah, apakah otomatis jatuh talak? 

Aduan atau gugatan cerai dari istri itu dilakukan agar sang istri bisa melanjutkan hidupnya sendiri atau dengan pria baru.

Sebab jika istri nekat nikah lagi setelah ditinggalkan suaminya, maka pernikahan yang baru itu tidak sah.

"Apakah istrinya boleh menikah lagi dengan laki-laki lain? berarti dia sudah poliandri. Oleh sebab itu makanya kalau dia mau selesai, pergi ke pengadilan agama," pungkas UAS.

"Apabila dia (istri) menikah dengan laki-laki lain, pernikahannya tidak sah. Karena dia masih dalam ikatan dengan suami yang pertama," sambungnya.

Barulah setelah wanita tersebut resmi bercerai dari suaminya yang kabur, ia berhak menikah lagi usai tiga bulan masa iddah.

"Pengadilan agama menjatuhkan, habis iddah tiga bulan, baru lah dia (istri) bisa nikah lagi dengan suami baru. Jangan diam-diam nikah lagi," pungkas Ustaz Abdul Somad.

Wallahu A'lam Bishawab.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved