Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman, Eks Wali Kota Bekasi Rasakan Vonis Pahit, Praperadilan Pegi Dinanti
Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, diawasi publik.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, diawasi publik.
Publik ikut membantu mengawasi Eman Sulaeman agar tetap memegang teguh prinsip hukum keadilan.
Perkara yang dihadapi dalam sidang praperadilan kali ini termasuk kasus berat.
Pegi Setiawan, tersangka kasus tewasnya Vina dan Eky mengaku tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.
Saat peristiwa pilu itu terjadi, Pegi Setiawan mengaku tengah berada di Bandung dan bekerja sebagai kuli bangunan.
Meski sudah banyak yang memberi kesaksian, Pegi Setiawan tetap ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Atas hal itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan meminta adanya sidang praperadilan untuk membuktikan jika kliennya tak terlibat dalam kasus Vina Cirebon.
Kini sorotan mata publik fokus terhadap sosok Eman Sulaeman.
Eman Sulaeman diharapkan bersikap netral dalam memberi putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada 1 Juli 2024, mendatang.
Kredibilitas Eman Sulaeman sebagai hakim pun tergolong memiliki rekam jejak yang mentereng.
Jejak karir
Sementara itu, TribunnewsBogor.com merangkum jejak karir Eman Sulaeman.
Ia seorang hakim berusia 49 tahun dengan pengalaman panjang di bawah Mahkamah Agung.
Eman Sulaeman telah bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun.
Pangkat atau golongan saat ini yang ia pegang adalah Pembina tingkat 1.4.B.
Ia menyelesaikan pendidikan terakhirnya di jurusan Ilmu Hukum Universitas Pasundan pada tahun 1999.
Karier Eman Sulaeman di dunia peradilan dimulai di Pengadilan Agama (PA) Sumedang.
Pada 29 Desember 2016, ia dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah.
Sebelum itu, ia pernah bertugas di berbagai pengadilan, termasuk PA Indramayu dan PN Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana ia menjabat sebagai ketua.
Pada 1 November, Eman Sulaeman berpindah tugas dan dilantik menjadi Ketua PN Wonosari di Gunung Kidul.
Jabatan ini dipegangnya hingga 19 Juni 2021, ketika ia dipindahkan ke PN Bandung.
Sejak saat itu, ia terus berkiprah di PN Bandung, menangani berbagai kasus, termasuk sidang praperadilan Pegi Setiawan yang saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Kasus yang ditangani Eman Sulaeman
Eman Sulaeman sudah pernah menangani sejumlah kasus selama menjadi hakim di PN Bandung.
Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Eman Sulaeman yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi.
Dia dianggap bersalah dalam kasus persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Eman Sulaeman menyebutkan, Rahmat bersalah sesuai dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Effendi bersalah, menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Eman di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
Hakim juga memerintahkan agar harta Rahmat yang didapat dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan untuk dirampas.
Belakangan diketahui, vonis Rahmat Effendi diperberat menjadi 12 tahun oleh PT Bandung. Dan kasasi yang diajukannya ke MA juga ditolak.
Selanjutnya, Eman Sulaeman juga pernah mengadili perkara suap mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priyatna.
Ia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta kepada Ajay.
Majelis berpendapat Ajay terbuksi secara sah dan meyakinkan telah memberi suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 507 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (10/4/2023).
Selain vonis pidana penjara dan denda, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.
Hakim
Eman Sulaeman
Pegi Setiawan
Vina Cirebon
praperadilan
Pengadilan Negeri Bandung
Polda Jawa Barat
Eky
Vina
karir
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.