Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Kejati Jawa Barat : Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap

pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian Polda Jabar.

Editor: Damanhuri
Grafis Tribun Bogor
Pegi Setiawan tersangka kasus Vina 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mengembalikan berkas Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Polda Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan bahwa rencana pengembalian berkas kasus Vina tersebut lantaran masih adanya kekurangan. 

"Masih ada kekurangan materil dan formil dalam berkas perkara tersangka PS," kata saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).

Meski demikian, pihak kejaksaan sejauh ini belum ada mengembalikan berkas Pegi Setiawan itu ke kepolisian Polda Jabar.

"Belum, baru pemberitahuan berkas belum lengkap (P18)," kata dia.

Rencananya berkas itu bakal dikembalikan dalam waktu tujuh hari ke depan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

"Dalam waktu tujuh hari akan dikembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi sesuai KUHAP," ucap dia.

Adapun berkas perkara Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki diterima Kejati Jabar pada 20 Juni 2024 lalu.

Tim Kejaksaan langsung melakukan penelitian berkas perkara dalam waktu tujuh hari.

"Setelah diterimanya berkas perkara atas nama tersangka PS, Jaksa langsung melakukan penelitian dan mendapatkan kekurangan materil dan formil."

"Sehingga dalam waktu yang ditentukan dalam Pasal 138 ayat 1 KUHAP Penuntut umum menyampaikan pemberitahuan berkas belum lengkap," kata dia.

"Kekurangan tersebut karena penelitian tim Jaksa dalam mempelajari berkas perkara," tambah dia.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved