Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pantas Berani Acuhkan Hakim Eman di Praperadilan Pegi, Polda Jabar Ternyata Belum Punya Bukti Kuat

Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Terjawab alasan Polda Jawa Barat tak hadiri sidang Praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.

Rupanya Polda Jabar belum memiliki bukti kuat dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Tak heran jika Polda Jabar berani mengacuhkan panggilan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.

Jika terbukti tak memiliki bukti kuat, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka akan dibatalkan oleh PN Bandung.

Polda Jabar pun diduga mengubah strategi demi memperkuat sangkaannya.

Belum kuatnya bukti yang dimiliki Polda Jabar ini terlihat pada berkas Pegi Setiawan yang dikembalikan oleh pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Berkas perkara yang diserahkan Polda Jabar itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa.

Penyidik Polda Jabar diminta untuk melengkapi berkas itu sebelum masuk ke tahap lebih lanjut.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan penelitian berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, ditemukan adanya beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Tanggal 24 Juli 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil," kata Nur Sricahyawijaya dikutip dari Tribun Jabar, Kamis (27/6/2024).

Meski begitu, Nur tidak merinci apa saja poin-poin kekurangan dalam berkas perkara Pegi yang diserahkan ke Polda Jabar.

"Na itu karena terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga diperhitungkan ke penyidik untuk dilengkapi," jelasnya.

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengatakan, bukti yang dijabarkan Polri di publik belum cukup kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Sebab bukti yang diperlihatkan ke publik itu berupa foto Pegi bersama dua orang wanita.

Apalagi adanya keterangan saksi yang memperkuat alibi Pegi Setiawan di malam kejadian.

"Dengan adanya keterangan-keterangan berbeda, maka posisi keterangan saksi sebagai alat bukti itu tidak terlalu kuat atau lemah," jelas dia.

Menurutnya, perlu adanya alat bukti forensik dan yang lainnya untuk mendukung Pegi sebagai tersangka.

lihat fotoAdu sederhana Hakim Eman Sulaeman vs Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Adu sederhana Hakim Eman Sulaeman vs Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Sebab jika hanya bukti yang ditunjukkan Sandi ke publik, itu belum kuat.

"Kalau hanya berdasarkan keterangan saksi dan berdasarkan putusan grasi, putusan sidang pengadilan bahwa mereka telah inkrah, visum, laporan polisi dan sebagainya, itu saya rasa kurang kuat untuk menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pihaknya tak hadir di sidang Praperadilan Pegi Setiawan karena sudah ada agenda lain.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024, namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah ada agenda kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang Praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," kata Jules, Rabu (26/6/2024).

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved