Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bocoran Kemenangan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Punya Bukti Nama Panggilan

Bocor Kunci Kemenangan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Bawa Bukti Nama Panggilan

|
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Polda Jabar Harus Buktikan Nama Panggilan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bocoran kunci kebebasan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan.

Kunci kebebasan inilah yang menjadi tugas bagi Polda Jabar untuk mempertahankan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim membocorkan bahwa Polda Jabar harus membuktikan tentang nama panggilan Pegi Setiawan.

Pasalnya dalam isi putusan pengadilan kasus Vina disebut bahwa DPO adalah Pegi alias Perong.

"Ketika kami minta klarifikasi, kami menempatkan diri seperti kang Toni, kita bongkar ini semua. Apa yang membuktikan Pegi alias Perong yang disebut di berkas pengadilan putusan itu inilah orangnya, itu kita tanyakan semua detail," kata Yusuf Warsyim.

Menurutnya Polda Jabar telah memeriksa sejumlah orang bernama Pegi.

Namun kuncinya adalah nama panggilan Pegi, Perong.

Polda Jabar harus memiliki bukti kuat bahwa nama panggilan Pegi Setiawan ini adalah Perong.

"Dugaan kami yang untuk dipastikan nama Pegi itu kan banyak, dia harus bisa membuktikan alias Perongnya, itu kami tanya dimana bukti yang disebutkan alis Perong itu dimana, itu dipaparkan memang," katanya.

Ia mengatakan bahwa bukti yang dipaparkan polisi hanya bisa dinilai oleh Hakim Eman Sulaeman di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Tapi kami tidak bisa menentukan kini bernilai atau tidak, tentu pengadilan. Sekarang ada praperadilan," katanya.

Kata Yusuf Warsyim ada dua hal yang harus dibuktikan penyidik Polda Jabar.

Pertama adalah Polda Jabar memang tidak salah tangkap DPO kasus Vina Cirebon.

"Kedua, yang sudah ditangkap memang ada alat bukti diduga melakukan tindak pidana," katanya.

Pegi Setiawan Cianjur

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved