Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Susno Duadji Sebut Pegi Setiawan Harus Dibebaskan, Tinggal Tunggu Hasil Putusan Hakim Eman Sulaeman

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, Pegi Setiawan harus dibebaskan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan, Pegi Setiawan harus dibebaskan.

Hal itu dilakukan jika Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar keliru menangkap tersangka kasus Vina Cirebon.

Namun hal itu tidak berlaku jika hasil putusan sidang menyatakan Polda Jabar belum memiliki bukti lengkap untuk menetapkan Pegi Sebagai tersangka.

Sebab itu artinya, Polda Jabar masih bisa melengkapi berkas dengan melengkapi bukti.

Untuk itu, ia setuju bahwa Pegi Setiawan jangan senang dulu jika Praperadilannya dikabulkan oleh hakim.

"Kalau menang, yang menggugat (Pegi) jangan senang dulu karena perkara masih jalan," kata Susno Duadji dikutip dari TV One, Sabtu (29/6/2024).

Sebab, jika penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ditolak karena tidak lengkap alat bukti, nanti tinggal dilengkapi.

Namun dalam gugatan Praperadilan juga berisi tuntutan eror in persona, yakni keliru orangnya.

Sehingga jika nantinya Polda Jabar ditolak karena keliru orangnya, maka Pegi harus dibebaskan.

"Tapi kalau nanti putusannya keliru orangnya, maka Pegi Setiawan (kuli) harus dikeluarkan, Pegi DPO harus dicari, jadi masih jalan. Tapi untuk Pegi yang ini selamat dia," tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Muhtar Efendi mengatakan kalau penyidik Polda Jabar ternyata punya lima nama Pegi di daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon.

Hal itu membuatnya merasa telah diperlakukan tak adil.

Sebab dari lima nama Pegi DPO itu, hanya Pegi yang bekerja sebagai kuli yang dijadikan tersangka.

Apalagi, Muhtar juga meyakini kalau kliennya merupakan korban salah bidik oleh penyidik Polda Jabar.

"Kami mengajukan Praperadilan karena kami menganggap polisi salah membidik untuk menangkap klien kami. Makanya kita pertanyakan apa dasar hukum polisi menangkap klien kami," kata Muhtar.

Selain itu, Muhtar Efendi juga menyinggung pernyataan dari Kompolnas yang diwakili oleh Yusuf Warsin.

Menurutnya, saat itu Kompolnas mengatakan ada lima nama Pegi Setiawan yang jadi sasaran penyidik Polda Jabar.

lihat fotoTerpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, tampaknya memang mendapat perlakuan berbeda dengan rekan-rekannya yang lain.
Terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman, tampaknya memang mendapat perlakuan berbeda dengan rekan-rekannya yang lain.

"Mengatakan sebetulnya penyidik sudah mengantongi 5 nama Pegi Setiawan," kata dia.

Ia pun mempertanyakan kenapa 4 nama Pegi Setiawan lainnya tidak diperlakukan seperti kliennya.

"Kalau yang 4 tidak mau diperlakukan seperti klien kami, maka perlakukan klien kami seperti yang 4 itu, tidak ditangkap, tidak ditahan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, butuh proses panjang untuk penyidik Polda Jabar dalam menetapkan tersangka.

Penyidik sudah melakukan beberapa kali gelar perkara untuk menangkap Pegi Setiawan.

"Polisi berani berani menetapkan Pegi sebagai tersangka karena bukti-buktinya semua itu nyambung, mengena kepada Pegi (kuli bangunna). Makanya Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Ia pun berharap penyidik bisa membuktikan benar Pegi Setiawan adalah tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

"Ini adalah merupakan ujian profesional Polri, kalau polisi menetapkan orang benar jadi salah itu tidak benar. Kalau sudah menetapkan tersangka harus bisa dibuktikan," kata dia.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved