Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Harta Kekayaan Kabid Hukum Polda Jabar, Siap Bertarung Agar Pegi Tetap Tersangka, Punya Bukti Kuat

Harta kekayaan Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Tribun Bogor
Harta kekayaan Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Harta kekayaan Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, jadi sorotan.

Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).

Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.

Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).

"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.

Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.

Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.

Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.

Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.

"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.

Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.

"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved