Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ancaman Pak RT Pasren untuk Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon, Waspada Laporannya Bisa Berbalik
Abdul Pasren nampaknya akan melawan balik keluarga terpidana kasus Vina Cirebon yang melaporkannya ke polisi.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan ketua RT, Abdul Pasren rupanya memberikan warning kepada keluarga terpidana kasus Vina Cirebon.
Ancaman serius dilontarkan kuasa hukum Pak RT usai keluarga terpidana kasus Vina melaporkan Pasren anaknya Kahfi atas tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah ke Mabes Polri.
Laporan dilayangkan Aminah, kakak Supriyanto salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
Pelaporan tersebut mewakili pihak keluarga dari terpidana lain yakni Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Eka Sandi yang juga ikut hadir ke Bareskrim.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.
"LP (laporan polisi) terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah," kata Roely Panggabean selaku kuasa hukum keluarga terpidana kasus Vina pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Rupanya, Abdul Pasren tak tinggal diam.
Lewat pengacaranya yakni Pitra Romadoni, Pasren membantah dituduh memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ditahun 2026 silam.
Menurut Pitra Romadoni, kedua kliennya tersebut telah berkata jujur dan sesuai apa yang mereka ketahui.
Pitra Romadoni menerangkan, hingga kini kedua kliennya yakni Abdul Pasren dan Kahfi tetap konsisten dengan keterangnya saat persidangan di tahun 2017 lalu.
Klik Juga Foto Dibawah ini

Terlebih, kata dia, keterangan yang dilontarkan Pasren dilakukan dibawah sumpah.
"Keterangan itu telah ia berikan di muka persidangan di Pengadilan Negeri Cirebon yang di bawah sumpah,"kata Pitra dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).
Kuasa hukum Parsen menilai, jika pelaporan pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon hanyalah upaya agar mereka dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Mengenai Pasren maupun Kahfi, yang dilaporkan oleh keluarga terpidana, kami menilai itu hanyalah upaya hukum dari keluarga terpidana untuk membuat novum (bukti baru) dalam mengajukan PK ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Menurutnya, siapapun berhak melakukan upaya hukum yang dijamin oleh undang-undang.
"Enggak ada masalah sah-sah saja, silahkan dibuatkan laporan polisi, dan itu adalah konstitusional yang dijamin undang-undang," ucapnya.
Namun, ia meminta keluarga terpidana kasus Vina tak main-main dengan hukum.
"Tapi ingat jangan laporan polisi ini dijadikan novum (bukti baru), tapi kenyataannya pak Pasren ini tidak memberikan keterangan palsu, sebagaimana yang dituduhkan. Maka konsekuensi hukumnya akan berdampak pada pelapor," kata dia menegaskan.
Bahkan, pihaknya memberikan ancaman balik untuk keluarga terpidana kasus Vina ika laporan tersebut terbukti tidak benar.
"Tapi ingat bukan berarti kita mengikuti proses hukum ini kita diam. Tidak. Bakal ada nanti tindakan hukum yang kita lakukan apabila laporan ini terbukti tidak benar. Itu pasti," ujarnya.
Sementara terkait kesaksian Pasren soal keluarga terpidana memberikan iming-iming uang, ia membantah dan menyebut hal tersebut tak ada dalam putusan pengadilan.
"Bahwasanya yang dipersoalkan pelapor mengenai ada dugaan memberikan uang. Saya luruskan didalam putusan pengadilan. Klien kami Pasren, cuma tiga poin inti yang disampaikan beliau, terkait masalah uang kita tidak temukan disini, jangan ditambah-tambahin, itu sudah menimbulkan fitnah," ucapnya.
"Pertanyaan apa yang menjadi persoalan sehingga beliau dilaporkan? Keterangan beliau itu menjelaskan bahwasanya keluarga terdakwa (saat itu) datang meminta bantuan ke Pasren supaya anaknya tidak terjerat hukum. Karena beliau selaku RT, ia juga meminta anaknya agar bisa dibebaskan," sambungnya.

Menurut kuasa hukum, kliennya selama ini merasa diintimidasi dalam perkara kasus Vina Cirebon ini dengan adanya aksi demo warga.
"Padahal, apakah unjuk rasa yang dilakukan malam hari itu hal wajar?" jelas kata Pitra.
Ia juga menyoroti adanya bukti para warga yang membawa poster bertuliskan 'Dicari RT Pasren' selama aksi tersebut.
"Seperti contoh adanya bukti para warga unjuk rasa dengan membawa berbagai poster bertuliskan 'dicari RT Pasren'," lanjutnya.
Menurutnya, Pasren tetap konsisten dengan keterangannya delapan tahun silam.
"Setelah kami wawancara, ternyata Abdul Pasren dan Kahfi konsisten kepada keterangannya dan tidak berubah-ubah sesuai dengan apa yang ia alami, rasakan dan lihat," ucapnya.
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.