Pensiunan Guru TK Bingung Disuruh Kembalikan Gaji Rp 75 Juta, Dana Pensiunnya Tak Bisa Dicairkan

Asniati (60) seorang pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, tidak bisa menikmati masa pensiunnya.

Editor: Vivi Febrianti
KOMPAS.com/ KURNIA SANDI
Asniati (60) seorang pensiunan guru TK, saat ditemui dikediamannya di Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi. 

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya, sementara kalau dari Undang Undang Guru dan Dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1, jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun.

Sedangkan untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun.

Mengenai persoalan gaji Asniati (60) yang hingga saat ini masih keluar, hal itu karena pengurusannya di BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun pertek, pertek itu dari BKN," sebutnya.

Alasan kenapa BPKAD belum mengeluarkan SK PP, karena Asniati (60) mempunyai kewajiban mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu.

Mengenai pensiunan ini, BKD sendiri setiap tahunnya selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiunnya.

"Kalau untuk BKD itu setahunnya kami selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing. Itu setiap tahun di awal februari kita udah menyurati," ungkapnya.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved