Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Hakim Eman Sulaeman Larang Pendukung Pegi Soraki Polda Jabar di Praperadilan: Saya Mau Juga Ditahan

Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.

|
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hakim tunggal sidang praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman melarang pengunjung untuk bersorak dan tepuk tangan.

Bahkan Eman Sulaeman mengatakan, dirinya juga mau tepuk tangan tapi ditahan.

Momen itu terjadi saat Ahli hukum pidana dan acara pidana, Suhandi Cahaya mengatakan bahwa ada kemungkinan Pegi Setiawan salah tangkap.

Suhandi Cahaya merupakan saksi Ahli dari pihak Pegi Setiawan.

Awalnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menanyakan soal ciri-ciri DPO yang berbeda dengan kliennya.

"Di DPO ditulis namanya Pegi alias Perong, oleh Polda Jabar menangkap klien kami bernama Pegi Setiawan," kata Marwan Iswandi.

Rupanya pertanyaan itu sempat diinterupsi oleh tim Polda Jabar.

"Mohon izin Yang Mulia bahwa ini sudah masuk materi," kata tim Polda Jabar.

Kemudian Marwan Iswandi pun menegaskan hal itu belum masuk materi perkara.

Sempat akan terjadi perdebatan antara tim Pegi Setiawan dan tim Polda Jabar.

"Sebentar, pernyataannya apa?," kata Hakim Eman Sulaeman menengahi.

"Di DPO atas nama Pegi alias Perong, sementara yang ditangkap Pegi Setiawan, bagaimana dalam hal tersangkanya menurut keterangan ahli?," tanya Marwan Iswandi lagi.

"Itu masih masuk ke praperadilan atau bukan?," tanya Hakim Eman.

Suhandi Cahaya mengatakan hal itu masih masuk dalam praperadilan.

"Ya itu masih masuk praperadilan karena salah tangkap. Itu salah tangkap," jelasnya.

Kemudian tim Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman menanyakan konsekuensi jika terjadi salah tangkap tersebut.

"Konsekuensinya itulah digugat, nanti menyatakan tidak sah dan otomatis penangkapan musti digugurkan," tutur Suhandi Cahyadi lagi.

"Berarti gugur ya? oke terimakasih," kata Marwan.

Seketika pengunjung sidang yang merupakan pendukung Pegi Setiawan langsung bersorak.

Hakim Eman Sulaeman pun meminta pengunjung untuk diam.

"Gak usah disoraki atau ditanggapi, ini bukan pertunjukan ya. Tahan aja, kalau nanti mau ketawa nanti di luar aja, dikumpulkan dulu," kata Hakim Eman.

Kemudian tim kuasa hukum Pegi yang lain menanyakan lagi soal ciri-ciri Pegi yang berbeda dengan DPO.

"Apakah boleh dilakukan oleh polisi merubah daftar DPO?," tanyanya.

"Tidak boleh," jawab ahli.

"Berarti polisi harus menangkap orang yang berada di DPO sesuai dengan DPO?," tanya tim kuasa hukum lagi.

"Iya," jawab Suhandi Cahaya.

Mendengar jawaban itu, pendukung Pegi Setiawan pun kembali bersorak.

Bahkan terdengar pengunjung bertepuk tangan.

Hakim Eman Sulaeman pun melarang pendukung untuk tepuk tangan.

"Jangan ditepuk tangan ya, saya juga mau tepuk tangan juga ditahan. Semuanya harus tenang. Kalau semuanya tertawa ini kayak lawak kita," kata dia.

Rupanya keinginan Hakim Eman untuk tertawa itu disadari oleh tim kuasa hukum Pegi.

lihat fotoHakim PN Bandung, Eman Sulaeman menegur pendukung Pegi Setiawan saat sidang Praperadilan Selasa (2/7/2024).
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menegur pendukung Pegi Setiawan saat sidang Praperadilan Selasa (2/7/2024).

"Saya ucapkan terimakasih kepada Yang Mulia karena Yang Mulia tadi mau tepuk tangan juga ternyata," jelasnya.

"Mana saya tepuk tangan," kata Eman Sulaeman.

"Alhamdulillah Alhamdulillah terimakasih Yang Mulia," kata Marwan Iswandi lagi.

"Jangan menyimpulkan, jangan menyimpulkan," kata Hakim Eman mengklarifikasi.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved