Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ketika Tim Hukum Polda Jabar Terperanjat 'Disekak' di Sidang Praperadilan, Netizen: Mulai Panik Pak

Sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadian Negeri Bandung diwarnai suasana terpojoknya tim kuasa hukum Polda Jabar

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar Kompas TV
Tim kuasa hukum Polda Jabar terperanjat 'disekak' dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadian Negeri Bandung diwarnai suasana terpojoknya tim kuasa hukum Polda Jabar, Rabu (3/7/2024).

Momen ini terjadi ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana Prof Suhandi Cahaya.

Tim kuasa hukum Polda Jabar sampai terperanjat dari tempat duduknya ketika mendengar penjelasan saksi ahli soal penangkapan seorang pelaku kejahatan.

Saat itu tim kuasa hukum termohon Polda Jabar mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

Saat itu salah satu kuasa hukum tim Polda Jabar seperti menahan emosinya.

Bahkan dia sampai memukul meja meski tidak dipukul begitu keras.

Tim kuasa hukum Polda Jabar membawa pembahasan soal error in persona atau salah orang yang termasuk dalam perkara pokok.

Tetapi tim Polda ini menyebut ahli berpendapat bahwa praperadilan ini menguji salah tangkap dan salah tahan.

Tim hukum Polda Jabar mengajukan pertanyaan dengan nada menggebu-gebu.

"Saya mohon penjelasan kepada ahli, apakah praperadilan ini menguji salah tangkap salah tahan ?, atau sah tidaknya penangkapan penahanan ?," tanya tim kuasa hukum Polda Jabar.

Hakim Eman kemudian mempersilahkan saksi ahli Suhandi Cahaya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Ulik Nama Panggilan Pegi Setiawan, Ternyata Mirip Perong DPO Kasus Vina

"Jadi dalam praperadilan ini menyatakan sah atau tidaknya penangkapan atau sah atau tidaknya penahanan berdasarkan ada surat dari polisi nomor berapa tanggal berapa," jawab saksi ahli.

Lalu kuasa hukum Polda Jabar melanjutkan pertanyaan lainnya.

"Artinya ahli berpendapat sekarang bahwa yang diuji dalam praperadilan adalah sah dan tidaknya penangkapan penahanan," kata salah satu kuasa hukum Polda jabar.

"Seandainya yang diuji sah tidaknya penangkapan penahanan, lalu apa kriteria sah tidaknya penangkapan ?. Menurut Kuhap ahli. Mohon penjelasannya," tanya lagi tim Polda Jabar.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved