Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Ketika Tim Hukum Polda Jabar Terperanjat 'Disekak' di Sidang Praperadilan, Netizen: Mulai Panik Pak

Sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadian Negeri Bandung diwarnai suasana terpojoknya tim kuasa hukum Polda Jabar

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Tangkapan layar Kompas TV
Tim kuasa hukum Polda Jabar terperanjat 'disekak' dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Rabu (3/7/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan soal kasus Vina Cirebon di Pengadian Negeri Bandung diwarnai suasana terpojoknya tim kuasa hukum Polda Jabar, Rabu (3/7/2024).

Momen ini terjadi ketika dalam sidang dihadirkan saksi ahli pidana Prof Suhandi Cahaya.

Tim kuasa hukum Polda Jabar sampai terperanjat dari tempat duduknya ketika mendengar penjelasan saksi ahli soal penangkapan seorang pelaku kejahatan.

Saat itu tim kuasa hukum termohon Polda Jabar mendapat giliran mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

Saat itu salah satu kuasa hukum tim Polda Jabar seperti menahan emosinya.

Bahkan dia sampai memukul meja meski tidak dipukul begitu keras.

Tim kuasa hukum Polda Jabar membawa pembahasan soal error in persona atau salah orang yang termasuk dalam perkara pokok.

Tetapi tim Polda ini menyebut ahli berpendapat bahwa praperadilan ini menguji salah tangkap dan salah tahan.

Tim hukum Polda Jabar mengajukan pertanyaan dengan nada menggebu-gebu.

"Saya mohon penjelasan kepada ahli, apakah praperadilan ini menguji salah tangkap salah tahan ?, atau sah tidaknya penangkapan penahanan ?," tanya tim kuasa hukum Polda Jabar.

Hakim Eman kemudian mempersilahkan saksi ahli Suhandi Cahaya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Baca juga: Cara Cerdik Polda Jabar Ulik Nama Panggilan Pegi Setiawan, Ternyata Mirip Perong DPO Kasus Vina

"Jadi dalam praperadilan ini menyatakan sah atau tidaknya penangkapan atau sah atau tidaknya penahanan berdasarkan ada surat dari polisi nomor berapa tanggal berapa," jawab saksi ahli.

Lalu kuasa hukum Polda Jabar melanjutkan pertanyaan lainnya.

"Artinya ahli berpendapat sekarang bahwa yang diuji dalam praperadilan adalah sah dan tidaknya penangkapan penahanan," kata salah satu kuasa hukum Polda jabar.

"Seandainya yang diuji sah tidaknya penangkapan penahanan, lalu apa kriteria sah tidaknya penangkapan ?. Menurut Kuhap ahli. Mohon penjelasannya," tanya lagi tim Polda Jabar.

Jawaban saksi ahli kemudian sampai membuat kuasa hukum Polda Jabar terperanjat.

Mengingat penangkapan di kasus Vina Cirebon yang diduga bermasalah tak sesuai KUHAP.

Baca juga: Kekeuh Sebut Pegi Dipanggil Perong di Sidang Praperadilan, Polda Jabar Ditegur Hakim Eman Sulaeman

"Sah tidaknya penangkapan. Menurut KUHAP jadi penangkapan yang dilakukan oleh penyidik itu setelah adanya gelar kasus, ditetapkan jadi tersangka, maka ditangkap. Gak ditangkep dulu digelar perkara belakangan," jawab saksi ahli.

Reaksi kuasa hukum tampak menahan emosi setelah mendengar jawaban itu.

Kemudian tim kuasa hukum Polda Jabar kembali bertanya bahwa apa yang ditanyakan bukan sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi sah tidaknya penangkapan.

Kemudian saksi ahli lanjut menjawab.

"Jadi sah atau tidaknya suatu penangkapan, sebelum penangkapan itu penyidik kan pasti sudah manggil, ada satu surat panggilan. Yang kedua, misalkan tidak datang, dipanggil yang kedua kali. Kalau setelah dipanggil dua kali ternyata tidak datang, penyidik bisa punya surat perintah untuk membawa," kata saksi ahli.

"Kalau tiga step tadi tidak dilakukan oleh penyidik, penyidik langsung main tangkep aja, itulah akibatnya jadi sampai di sini (sidang praperadilan)," sambung saksi ahli Suhandi Cahaya.

Baca juga: Jagoan Polda Jabar Tak Berkutik Diulti Kuli Bangunan di Praperadilan Pegi, Hakim Eman Sulaeman: Diam

Jawaban saksi ahli ini membuat salah satu kuasa hukum Polda Jabar yang bertanya tadi terperanjat sesaat sambil membetulkan tempat duduknya.

Bahkan si kuasa hukum ini langsung merespon dengan kata terbata-bata.

"Mo, mohon izin, mohon izin," jawab salah satu kuasa hukum Polda Jabar tersebut yang juga direspon riuh para pengunjung sidang.

Dalam tayangan live Kompas TV, momen ini cukup banyak direspon netizen.

Netizen menyebut kuasa hukum yang baru saja bertanya kepada saksi ahli ini dengan sebutan 'Pak Batik.'

Berikut beberapa komentar netizen saat momen itu terjadi.

"​​haha BELUNDER"

"​​mulai panik pak batik"

"KALO PROSEDURNYA TERBALIK YA GA SAH TADI UDAH DIJAWAB"

"​​NAH BLUNDER KAN"

"HAKIMNYA KOK GAK NYELA? TADI AJA NYELA MULU"

"panikk"

"​​darahnya naik pak"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved