Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Polda Jabar Akan Menangkan Preperadilan Pegi Jika Punya 3 Hal Ini, Reza Indragiri: Sulit Luar Biasa

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap 3 hal penting yang bisa mengantarkan Polda Jabar memenangkan pertarungan di praperadilan Pegi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap 3 hal penting yang bisa mengantarkan Polda Jabar memenangkan pertarungan di praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengungkap 3 hal penting yang bisa mengantarkan Polda Jabar memenangkan pertarungan di praperadilan Pegi Setiawan.

Jika ketiga hal itu tidak bisa dibuktikan oleh Polda Jabar, kata Reza, maka Pegi Setiawan otomatis akan bebas.

Sebab menurut Reza Indragiri, Polda Jabar akan sulit mengungkap bukti itu di hadapan Majelis Hakim.

"Polda Jabar hanya perlu meyakinkan hakim 3 hal agar bisa memenangkan pertarungan di praperadilan Pegi Setiawan," kata Reza dikutip dari Youtube Intens Investigasi, Rabu (3/7/2024).

Hal yang pertama, kata dia Polda Jabar harus menunjukkan minimal 2 alat bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan rudapaksa di kasus Vina Cirebon.

"Kita tidak berbincang pidana soal pemalsuan ijazah, pemalsuan identitas, tapi PS yang ditersangkakan sebagai otak pembunuhan berencana dan melakukan rudapaksa terhadap korban," jelas dia.

Kemudian yang kedua, lanjut Reza Indragiri, Polda Jabar juga harus bisa menunjukkan alat bukti terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan itu.

Sehingga lanjut Reza, Polda Jabar harus bisa menunjukkan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan hari ini PS ditetapkan sebagai tersangka, baru kemudian alat bukti dicari pada hari-hari berikutnya, itu salah melanggar hukum.

Harusnya Polda Jabar sudah memiliki minimal 2 alat bukti sebelum PS ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Lalu untuk poin ketiga yang harus ditunjukkan ke hakim adalah seluruh alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar adalah alat bukti yang diperoleh dengan cara yang legal.

"Misal menyita motor PS maka harus menunjukkan surat penyitaannya," tgas dia.

Sementara itu, Reza Indragiri menilai, akan sulit untuk Polda Jabar bisa meyakinkan hakim atas ketiga hal itu.

"Dari luar ruang sidang, saya membayangkan bahwa tampaknya sulit luar biasa bagi pihak Polda Jabar untuk meyakinkan majelis hakim terkait 3 hal ini," kata dia.

"Sehingga hitung-hitungan di atas kertas saya khawatir bahwa Polda Jabar nantinya barangkali hakim akan memutus bahwa penetapan PS sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah penersangkaan yang tidak sah. Kalau itu yang jadi penetapan hakim, maka sah sudah PS akan bebas," tandasnya.

lihat fotoHakim PN Bandung, Eman Sulaeman menegur pendukung Pegi Setiawan saat sidang Praperadilan Selasa (2/7/2024).
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menegur pendukung Pegi Setiawan saat sidang Praperadilan Selasa (2/7/2024).

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menegaskan pihaknya memiliki 3 alat bukti.

"Semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan. Kita kan masing-masing pemohon maupun termohon itu kan untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," kata dia.

Ia juga mengatakan bahwa Polda Jabar akan menyanggan semua alibi yang disampaikan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah, mulai Juli 2016, sedangkan pemilik rumah ngakunya Agustus, berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak sama bapak pun dalam keterangannya menurut ahli ada perbedaan, itu petunjuk-petunjuk yang ada," bebernya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved