Polisi Emosi Dituduh Siksa Afif Siswa SMP, Akhirnya Ngaku Senggol Motor Korban Sampai Terguling

Emosi Polda Sumbar Dituduh Bunuh Afif Sisw SMP Padang, Akhirnya akui korban jatuh dari motor sampai terguling

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolasi TribunnewsBogor.com
Emosi Polda Sumbar Dituduh Bunuh Afif Sisw SMP Padang, Akhirnya akui korban jatuh dari motor sampai terguling 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Sumbar emosi saat dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap siswa SMP di Padang, Afif Maulana.

Polda Sumbar bahkan sampai bersumpah demi membantah tudingan yang dilayangkan LBH Padang tentang kematian Afif Maulana.

Afif Maulana ditemukan tewas di sungai bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Minggu 9 Juni 2024.

Direktur LBH Padang Indira Suryani awalnya meminta agar Polda Sumbar tidak mengarang cerita terkait kematian Afif Maulana.

"LBH ingatkan dulu jangan konyol-konyolan Polda Sumbar, proses saja segala sesuatu secara clear," kata Indira Suryani.

Menurutnya Polda Sumbar telah melakukan trial by the pres dengan menyebut Afif Maulana tewas karena terpeleset dari Jembatan Kuranji.

"Apalagi skenarionyan. Berhenti. Pak Dwi grogi kan pas bilang 'kami kalau kemudian mengamankan pasti dapat', nah coba," kata Indira Suryani.

Direktur LBH Padang Indira Suryani ini bahkan berani menunjuk Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan.

"Saya tadi diam anda diam kalau saya ngomong kasih saya bicara," kata Indira.

Indira Suryani menilai Polda Sumbar telah melakukan tiga kesalahan terkait kasus kematian siswa SMP Afif Maulana.

Pertama soal mengakui prosedur penangkapan terduga pelaku tawuran yang disebut sebagai rombongan Afif Maulana.

Selain itu polisi juga menyebut Afif Maulana melompat saat dikejar polisi.

"Tiga, lebam mayat bukan trauma, jadi jangan menuding masyarakat trial by the pres. Polisi juga melakukan inkonsistensi, kami tidak pernah," katanya.

Indira Suryani menerangkan ada sejumlah pernyataan polisi yang berubah soal kasus kematian Afif Maulana.

Satu di antaranya, kata Indira soal pelanggara prosedur yang dilakukan anggota polisi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved