Kasus Subang Terungkap
Yosep Ditutut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Subang, Masih Tetap Santai : Banyak Kebohongan
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup.
Jaksa menilai Yosep terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024).
Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.
"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.
Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.
Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.
Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya
- Taggapan Yosep Hidayah
Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.
"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.
"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya.
Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
Hubungan Ipda Taryono dengan Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu : Sangat Jelas Komplotan |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Ipda Taryono Kuras Bak Mandi di TKP Kasus Subang, Suruh Danu dan Uci Cari Barang Ini |
![]() |
---|
Gerak-Gerik Ipda Taryono di TKP Kasus Subang, Datang Pagi dan Sore untuk Kuras Bak Mandi |
![]() |
---|
Terungkap Harta Eks Kanit Resmob Tambah Puluhan Juta Saat Kasus Subang, Jadi TSK karena Urus Bak Air |
![]() |
---|
Penyebab Eks Kanit Resmob Jadi Tersangka Kasus Subang, Tim Inafis Sampai Kesulitan Temukan Jejak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.