Kasus Subang Terungkap

Penyebab Eks Kanit Resmob Jadi Tersangka Kasus Subang, Tim Inafis Sampai Kesulitan Temukan Jejak

Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang memunculkan tersangka baru dari hasil perkembangan penyidik Ditkrimum Polda Jabar. 

Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Youtube
Lama tak disorot, kasus Subang akhirnya membawa kabar terbaru yang diurai pihak kepolisian. Para tersangka (kanan) rupanya akan segera menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amalia (kiri). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang memunculkan tersangka baru dari hasil perkembangan penyidik Ditkrimum Polda Jabar

Hal itu secara langsung diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).

Menurut Jules, beberapa waktu lalu kasus ini berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan.

Sejauh ini, katanya, proses penyidikan telah dilakukan perkembangan. 

Untuk tersangka lain menurutnya masih beberapa orang dilakukan proses penyidikan.

"Tentunya sudah kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," katanya.

Kombes Jules Abraham menyebut jika tersangka yang baru ini pelakunya berinisial T yang merupakan oknum polisi yang pada 2021 sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Tersangka itu ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.

"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP."

"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.

Dia menceritakan, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.

Lalu, pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi. 

Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.

"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."

"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved