Kasus Subang Terungkap
Penyebab Eks Kanit Resmob Jadi Tersangka Kasus Subang, Tim Inafis Sampai Kesulitan Temukan Jejak
Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang memunculkan tersangka baru dari hasil perkembangan penyidik Ditkrimum Polda Jabar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan ibu dan anak di subang memunculkan tersangka baru dari hasil perkembangan penyidik Ditkrimum Polda Jabar.
Hal itu secara langsung diungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (10/9/2024).
Menurut Jules, beberapa waktu lalu kasus ini berhasil terungkap dan telah divonis oleh pengadilan.
Sejauh ini, katanya, proses penyidikan telah dilakukan perkembangan.
Untuk tersangka lain menurutnya masih beberapa orang dilakukan proses penyidikan.
"Tentunya sudah kami berkoordinasi dengan kejaksaan. Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," katanya.
Kombes Jules Abraham menyebut jika tersangka yang baru ini pelakunya berinisial T yang merupakan oknum polisi yang pada 2021 sebagai Kanit Resmob Polres Subang.
Tersangka itu ditetapkan telah mengambil TKP pada Selasa (19/8/2021) bermodus memerintahkan saksi S untuk menguras bak mandi di TKP.
"Saat itu saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang tujuannya mencari barang bukti yang tertinggal di TKP."
"Sebab, dengan dikurasnya (bak mandi) tentu terjadi perubahan di TKP dan menyebabkan kesulitan tim inafis melakukan olah TKP. Kegiatan tersangka itu tanpa seizin Inafis," ucap Kombes Jules.
Dia menceritakan, pada 18 Agustus 2021 pukul 08.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP dan mengambil foto di lokasi.
Lalu, pukul 17.00 WIB tersangka T kembali masuk TKP dan meminta saksi S menguras bak mandi.
Berikutnya, pada 19 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, tersangka T masuk ke TKP untuk kembali menguras bak mandi dan kembali meminta bantuan saksi S dan MR lantaran pada 18 Agustus pengurasan bak mandi belum tuntas.
"Tersangka T ini kami tetapkan telah merintangi proses penyidikan para penyidik. Dia dikenakan pasal 221 KUHPidana dengan ancaman 9 bulan penjara."
"Kami pun belum temukan keterkaitan hubungan tersangka T ini dengan pelaku lain atau korban. Kami masih lakukan proses penyidikan," katanya.
pembunuhan ibu dan anak di Subang
Polda Jabar
Kombes Pol Jules Abraham Abast
obstruction of justice
Hubungan Ipda Taryono dengan Tersangka Kasus Subang, Pengacara Danu : Sangat Jelas Komplotan |
![]() |
---|
Terjawab Alasan Ipda Taryono Kuras Bak Mandi di TKP Kasus Subang, Suruh Danu dan Uci Cari Barang Ini |
![]() |
---|
Gerak-Gerik Ipda Taryono di TKP Kasus Subang, Datang Pagi dan Sore untuk Kuras Bak Mandi |
![]() |
---|
Terungkap Harta Eks Kanit Resmob Tambah Puluhan Juta Saat Kasus Subang, Jadi TSK karena Urus Bak Air |
![]() |
---|
Nasib Eks Kanit Resmob Usai Jadi Tersangka Kasus Subang, Kini Tak Punya Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.