Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Peluang Pegi Menang Praperadilan 80 Persen, Polda Jabar Terancam Gigit Jari, Tak Ada Bukti Kebaruan

Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi tak yakin Polda Jabar akan memenangkan praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Hal itu dikarenakan bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Pegi Setiawan lebih kuat di bandingkan bukti dari Polda Jabar.

Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho juga mengatakan bahwa kemenangan Pegi Setiawan di praperadilan adalah 80 persen.

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah dalam tahap pemberian kesimpulan pada Jumat (5/7/2024).

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman akan membacakan putusan pada Senin (8/7/2024).

Pada sidang praperadilan itu, tim kuasa hukum Pegi Setiawan membawa empat saksi fakta dan satu saksi ahli.

Sementara Polda Jabar hanya membawa satu saksi ahli.

Pakar Studi Kepolisian Unpad Muradi mengatakan, peluang kemenangan untuk Polda Jabar sangat kecil.

"Saya belum mendapatkan keyakinan untuk menyatakan bahwa Polda Jabar bisa memenangkan ini, karena saya tidak lihat ada kebaruan untuk bisa menyampaikan pemaparan yang bisa meyakinkan publik dan hakim yang mengatakan bahwa kasus ini harus dilanjutkan," katanya dikutip dari Kompas TV, Sabtu (6/7/2024).

Sementara itu, lanjut dia, tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih bersikukuh pada dua hal yakni lokus dan belum pernah dipanggil sejak 2024.

"Ini menjadi satu pertimbangan hakim," kata dia.

Tak hanya itu, Muradi juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum Pegi Setiawan memang lebih unggul di bandingkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan.

"Kalau timbang menimbang ya sedikit lah argumennya bisa lebih diterima, kemudian buktinya agak sedikit di atas Polda Jabar," kata dia.

Senada, Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho juga meyakini Pegi Setiawan akan memenangkan praperadilan.

Bahkan ia menyebut peluang Pegi Setiawan menang dalam praperadilan yakni hampir 100 persen.

"80 persen," kata dia.

Hal itu kata dia, dikarenakan bukti yang dimiliki Polda Jabar masih kurang.

"Bukan masalah bebas, bukti masih kurang, belum jelas mengarah mana pembunuhannya, mana perkosaannya, ini yang belum nampak, karena ini tuduhan yang cukup berat," kata dia.

Profesor Hibnu juga mengatakan, bukti yang ditunjukkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan masuk dalam testimoni evidence.

"Bukti dari pemohon itu adalah masuk testimoni evidence yaitu keterangan saksi yang secara empiris tentag perbuatan tersebut," kata Hibnu Nugroho.

Hibnu Nugroho pun menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat di banding bukti Polda Jabar.

"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.

lihat fotoBukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan

Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.

Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.

"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.

Sementara itu, Praktisi Hukum Razman Arif Nasution mengatakan, Polda Jabar tidak harus memanggil Pegi Setiawan terlebih dulu untuk menangkapnya.

"Logika hukum saya bingung, setahu saya kalau orang sudah DPO pasti tersangka, dan kalau sudah tersangka dan DPO, kalau ketemu pasti ditangkap," kata dia.

Bahkan menurutnya, siapapun boleh menangkap DPO tersebut.

"Terserah siapapun yang menangkap, baru dikasih ke penyidik," tandasnya.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved