Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Bukti Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda, Langsung Bebas Bila Hakim Galau Buat Putusan Praperadilan

Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase TribunnewsBogor.com
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bukti yang dimilik Pegi Setiawan dinilai lebih kuat dibanding Polda Jabar dalam Sidang Praperadilan.

Kesaksian teman dan pemilik rumah dianggap jauh lebih kuat dibanding bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam menjerat Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon.

Perlu diingat bahwa putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan akan dibacakan Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan sebelumnya sebelumnya sudah digelar dengan agenda pembacaan dakwaan, jawaban dakwaan, replik, duplikan, mendengar saksi hingga pembuktian.

Pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho memaparkan bukti yang dibawa Polda Jabar ke Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam kategori indirect evidence.

"Bukti yang 8 tahun lalu. Itu akan bernilai kalau dilakukan dengan bukti nyata. Kita apresiassi Polda Jabar menyatukan dengan foto, sidik jari. Sidik jari yang mana ? apa waktu itu (2016), pasti hilang, kalau sekarang pembandingnya siapa ? ini problem. Foto agak sulit. Nama, nama berubah. Ini menjadi bukti dari polda masuk dalam indirect evidence," kata Hibnu Nugroho.

Diketahui bahwa Polda Jabar hanya menghadirkan satu saksi ahli ke Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nurgoho memaparkan bahwa salah satu terpidana kasus Vina, Sudirman, mengaku mengenali wajah Pegi Setiawan.

Polisi juga mempertimbangkan identitas ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan yang memiliki dua kartu keluarga.

Selain itu Rudi mengenalkan Pegi Setiawan sebagai Robi pada ibu kos di Bandung.

Beda dengan Polda Jabar, tim kuasa hukum Pegi Setiawan menghadirkan 4 saksi dan 1 saksi ahli pidana saat Sidang Praperadilan.

Kata Hibnu Nugroho, bukti Pegi Setiawan masuk dalam testimoni evidence.

"Bukti dari pemohon itu adalah masuk testimoni evidence yaitu keterangan saksi yang secara empiris tentag perbuatan tersebut," kata Hibnu Nugroho.

Saksi Pegi Setiawan di antaranya :

  1. Suharsono alias Bondol, teman kuli Pegi Setiawan saat di Bandung.
  2. Dede Kurniawan, teman Pegi Setiawan
  3. Agus, pemilik rumah proyek Pegi Setiawan.
  4. Istri Agus.

Sedangkan saksi ahli pidana yang dihadirkan adalah Profesor Suhandi Cahaya dari Universitas Jayabaya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved