Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

'A Pegi Akan Menjadi Bapak' Tangis Amel Gadis Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas

Pegi yang tadinya dituduh sebagai tersangka, kini ia dinyatakan bebas demi hukum.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
'A Pegi Akan Menjadi Bapak' Tangis Amel Gadis Cirebon Usai Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - 'A Pegi Akan Menjadi Bapak' Begitulah kalimat yang terlontar dari seorang gadis Cirebon setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas usai sidang praperadilan.

Seperti diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar pada Mei 2024 lalu.

Pihak keluarga Pegi Setiawan pun tak terima lantaran menganggap anaknya tak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Hingga akhirnya, melalui tim kuasa hukum keluarga mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang praperadilan yang digelar selama sepekan itu pun langsung mengubah nasib Pegi yang tadinya dituduh sebagai tersangka, kini ia dinyatakan bebas demi hukum.

Eman Sulaman yang memimpin sidang praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman Sulaeman, hakim praperadilan Pengadilan Negeri Bandung.

Selain itu, Hakim Eman Sulaeman juga meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Meminta termohon melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

lihat fotoNasib penyidik Polda Jabar yang menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan nampaknta berada diujung tanduk
Nasib penyidik Polda Jabar yang menetapkan tersangka kepada Pegi Setiawan nampaknta berada diujung tanduk

Mendengar kabar tersebut, Amel sang gadis Cirebon tak kuat menahan tangis.

Adik kandung Pegi Setiawan itu sudah menganggap sang kakak sebagai pengganti ayahnya di rumah dan selalu berpesan pada adik-adiknya di rumah.

“Gak apa-apa, nggak ada bapak juga. A Pegi akan menjadi bapak,” ujar Amel sambil menagis tersedu-sedu mengingat pesa sang kakak. 

“Alhamdulillah hari ini akan bertemu A Pegi, sangat senang. Terima kasih untuk semua dukungannya, tim kuasa hukum yang mengawal tanpa dibayar sepeser pun,” ujarnya. 

Putusan dari hakim yang menyatakan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum, membawa harapan Pegi untuk berkumpul kembali bersama keluarga terbuka lebar. 

Ayah Pegi Setiawan, Rudi Irawan, sangat bersyukur atas putusan hakim tunggal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved