Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Amalan Ayah Agar Pegi Setiawan Dibebaskan, Doa Jamaah Masjid Tak Henti Sampai Putusan Praperadilan

Amalan Ayah Agar Pegi Setiawan Dibebaskan, Doa Jamaah Masjid Tak Henti Sampai Putusan Praperadilan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Dedi Mulyadi/Ist
Amalan Ayah Selama Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah, Rudi Irawan rupanya memiliki amalan khusus demi kebebasan anaknya, Pegi Setiawan.

Rudi Irawan rutin melakukan amalan selama proses Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Rudi Irawan mengungkap bahwa Pegi Setiawan juga didukung doa dari dari jamaah masjid.

Sampai akhirnya Hakim Eman Sulaeman mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

Salah satu pertimbangan Hakim Eman Sulaeman adalah soal proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar sebelumnya berdalih bahwa dalam penetapan tersangka hanya memerlukan bukti pendukung.

Namun dalih itu dibantah Hakim Emang Sulaeman.

Menurut Hakim Eman Sulaeman dalam proses penetapan tersangkan bukan hanya memerlukan dua alat bukti.

Namun menurut Eman Sulaeman penyidik perlu memeriksa sebagai calon tersangka.

"Sayarat tambahan selain dua alat bukti, calon tersangka harus diperiksa," kata Hakim Eman Sulaeman.

Atas pertimbangan itulah Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak sah.

Atas putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini, Hakim Eman Sulaeman meminta penyidik Polda Jabar menghentikan penyidikan.

Hakim Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan termohon (Polda Jabar) melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat seperti sedia kala," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan patut pada putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

lihat fotoBukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved