Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
Ahli Temukan 2 Salah Polda Pada Pegi Setiawan, Puji Hakim Eman Jelang Putusan Sidang Praperadilan
Ahli Temukan 2 Kesalahan Polda Jabar dalam Penangkapan Pegi Setiawan, Harap Hakim Praperadilan Ngerti Hukum
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Saksi ahli pidana dari pihak Pegi Setiawan menilai hakim Eman Sulaeman harus memutuskan Sidang Praperadilan menggunakan hati nurani.
Profesor Suhandi Cahaya menilai hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Eman Sulaeman memiliki kredibilitas yang bagus.
Diketahui bahwa Suhandi Cahaya menjadi saksi ahli yang dihadirkan tim Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan.
Senin nanti Sidang Praperadilan Pegi Setiawan masuk dalam agenda putusan.
Suhandi Cahaya menilai Hakim Eman Sulaeman perlu memasukkan hati nurani sebagai pertimbangan dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Hakim memtusukan harus penuh kebijakan dan hati nurnai yang dia miliki. Dan saya lihat hakim yang menyidangkan itu, kelihatannya orangnya strike dan bagus, bagus sekali. Dan dia mengerti hukum, mudah-mudahan kalau dia ngerti hukum dia memahami pendapat ahli dan kondisi persidangan atau fakta persidangan dia bisa baca ya mudah-mudahan prapidnya bisa dikabulkan," kata Profesor Suhandi Cahaya.
Pun bila sebaliknya, Hakim Eman Sulaeman juga memiliki kewenangan menolak dalam putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Kalau gak dikabulkan itu kewenangan Hakim juga. Kita sebagai ahli cuma dikasih wewenang memberi pendpaat pada pengadilan," kata Suhandi Cahaya.
Tidak Sesuai Aturan
Dalam memberi pendapatnya sebagai ahli pidana, Suhandi Cahaya menilai penangkapan Pegi Setiawan tak seusai dua aturan.
"Bukti yang dilakukan menangkap langsung menahan itu saya bilang tidak sesuai Perkap Kapolri dan putusan MK nomor 121 itu," katanya.
Menurutnya tindakan Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan tidak sesuai Perkap Kapolri nomor 6 Tahun 2009 dan Putusan MK Nomor 121.
"Proses penyidikan itu melanggar Perkap Kapolri nomor 6 tahun 2019 dan bertentangan putusan mk nomor 121. Dalam putusan MK mesti mempunyai dua bukti yang cukup, bukti permulaan mengacu pada pasal 1 ayat 14 KUHP, kedua pasal 17 KUHP. ketiga pasal 21 KUHP. Dari 3 ini mesti dia penuhi 2 alat bukti yang cuukup. Ini kan nampaknya belum dipenuhi kok sudah main tangkap aja begitu," kata Profesi Suhandi Cahaya.
Selain itu berdasar Perkap Kapolri juga Polda Jabar harus melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Tidak pernah digelar tau-tau ditetapkan tersangka," katanya.
Suhandi Cahaya
saksi ahli
ahli pidana
Pegi Setiawan
kasus Vina
Perong
Polda Jabar
Kombes Nurhadi Handayani
Sidang Praperadilan
putusan sidang
Eman Sulaeman
PN Bandung
Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
![]() |
---|
Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
![]() |
---|
Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
![]() |
---|
'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.