Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Amalan Ayah Agar Pegi Setiawan Dibebaskan, Doa Jamaah Masjid Tak Henti Sampai Putusan Praperadilan

Amalan Ayah Agar Pegi Setiawan Dibebaskan, Doa Jamaah Masjid Tak Henti Sampai Putusan Praperadilan

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Dedi Mulyadi/Ist
Amalan Ayah Selama Sidang Praperadilan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah, Rudi Irawan rupanya memiliki amalan khusus demi kebebasan anaknya, Pegi Setiawan.

Rudi Irawan rutin melakukan amalan selama proses Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Rudi Irawan mengungkap bahwa Pegi Setiawan juga didukung doa dari dari jamaah masjid.

Sampai akhirnya Hakim Eman Sulaeman mengabulkan Praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (8/7/2024).

Salah satu pertimbangan Hakim Eman Sulaeman adalah soal proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Polda Jabar sebelumnya berdalih bahwa dalam penetapan tersangka hanya memerlukan bukti pendukung.

Namun dalih itu dibantah Hakim Emang Sulaeman.

Menurut Hakim Eman Sulaeman dalam proses penetapan tersangkan bukan hanya memerlukan dua alat bukti.

Namun menurut Eman Sulaeman penyidik perlu memeriksa sebagai calon tersangka.

"Sayarat tambahan selain dua alat bukti, calon tersangka harus diperiksa," kata Hakim Eman Sulaeman.

Atas pertimbangan itulah Hakim Eman Sulaeman memutuskan bahwa penetapan tersangka pada Pegi Setiawan tidak sah.

Atas putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ini, Hakim Eman Sulaeman meminta penyidik Polda Jabar menghentikan penyidikan.

Hakim Eman Sulaeman juga meminta Polda Jabar membebaskan Pegi Setiawan.

"Memerintahkan termohon (Polda Jabar) melepaskan pemohon (Pegi Setiawan) dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat seperti sedia kala," kata Hakim Eman Sulaeman saat membacakan putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan patut pada putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.

lihat fotoBukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan
Bukti Milik Pegi Setiawan Lebih Kuat dari Polda Jabar, Langsung Bebas Jika Hakim Galau Buat Putusan Sidang Praperadilan

Kombes Nurhadi Handayani juga mengatakan Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan sesuai putusan Sidang Praperadilan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman.

"Iya Insha Allah," kata Kombes Nurhadi Handayani.

Kemenangan Pegi Setiawan dalam Sidang Praperadilan rupanya tak lepas dari amalan sang ayah, Rudi Irawan.

Rudi Irawan bercerita selama proses Sidang Praperadilan Pegi Setiawan ia tak pernah berhenti puasa setiap hari.

Bahkan saat hari Minggu pun, Rudi Irawan tetap menjalani puasa.

"Alhamdulillah puasa, selama proses praperadilan puasa," kata Rudi Irawan pada Dedi Mulyadi.

Selain puasa, Rudi Irawan mengaku juga melakukan amalan lain demi memohon kebebasan Pegi Setiawan.

Satu di antaranya yakni melakukan tawasul di masjid.

"Tawasul di masjid-masjid, Alhamdulillah pada ngedoa, di Ciampeni," kata Rudi Irawan.

Menurutnya jamaah masjid secara sukarela menggelar doa bersama demi kebebasan Pegi Setiawan.

"Tadarus, yasinan. Tiap malam jumat," kata Rudi Irawan ayah Pegi Setiawan.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved