Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Dosa 2 Petinggi Polisi di Kasus Pegi, Berani Anulir Kapolri dan Putusan Pengadilan: Keterlaluan

Dosa dua petinggi Polri di kasus Pegi Setiawan ini diungkap oleh Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase TribunBogor
Dosa dua petinggi Polri di kasus Pegi Setiawan ini diungkap oleh Mantan Kabareskrim Kombes (Purn) Susno Duadji. 

Irjen Sandi Nugroho, kata Susno, meyakini bahwa Pegi memang pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Bahkan ia disebut keterlaluan karena berani menganulir pernyataan Kapolri.

"Pernyataan kapolri diluruskan oleh Kadiv Humas, keterlaluan ini anak," ucapnya.

Sebab menurut Sandi Nugroho, apa yang dilakukan Iptu Rudiana itu sudah sesuai dengan prosedur. Nyatanya kini Hakim PN Bandung menyatakan adalah kesalahan prosedur.

"Katanya tidak ada kesalahan dari Rudiana, bahwa penyidikan sudah sesuai prosedur, kata Kompolnas lho, dan katanya Kadiv Humas Polri," jelasnya.

Dosa petinggi polri berikutnya yakni pernyataan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan yang menghapus dua DPO kasus Vina Cirebon.

"Sejauh ini, fakta di penyidikan kami, tersangka atau DPO itu 1 bukan 3. Jadi semua tersangka 9 bukan 11," ujar Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar yang juga menghadirkan Pegi, Minggu (26/5/2024).

lihat fotoKabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.

Bahkan menurut Surawan, dua DPO lainnya itu hanya fiktif belaka.

"DPO tidak ada (Andi dan Dani), itu asal sebut nama. Sudah kami dalami, ternyata yang dua atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata dia lagi.

"Setelah dilakukan pendalaman, dua nama yang disebutkan selama ini, itu hanya asal sebut (oleh para tersangka)," kata Surawan lagi.

Setelah penyelidikan mendalam, dua nama itu yang selama ini diungkap saksi adalah bohong.

Akan tetapi Surawan menyebut tidak menutup kemungkinan nantinya akan muncul tersangka lain.

"Tetapi sejauh ini fakta di dalam penyelidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu, bukan tiga. Jadi, semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11. Delapan melakukan persetubuhan, yang satu tidak," ucapnya.

Pernyataan Kombes Surawan itu, menurut Susno Duadji merupakan kesalahan fatal.

Sebab, Surawan dengan beraninya menganulis putusan PN Cirebon 8 tahun lalu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved